Ini Lokasi TPS di Siak Melakukan PSU, Sesuai Perintah MK

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat yang berbeda.

Perintah tersebut merupakan amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang mengadili perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Alfedri dan Husni Merza.

Putusan dibacakan melalui sidang yang berlangsung Senin (24/2/2025) sekitar pukul 22.00 malam.

Kongkowkuy

Pada amar putusannya disebutkan bahwa KPU mesti melakukan pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan di RSUD Tengku Rafian sebagai TPS khusus yang oleh Mahkamah disebut sebagai pengecualian yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Jika di dua TPS pemungutan suara karena adanya warga yang tidak mendapatkan hak pilih, di RSUD Tengku Rafian karena penyelenggara pemilu tidak menyediakan fasilitas untuk pasien dan pendamping pasien dewasa serta paramedis dan petugas rumah sakit agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya.

Terhadap 2 TPS MK memerintahkan para pemilih adalah sama dengan peserta pada pemilu sesuai daftar pemilih tetap masing-masing TPS. Sedangkan di TPS khusus RSUD pemungutan dilakukan untuk para pasien dan pendamping dewasa, paramedis dan petugas lainnya yang bertugas dan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 atau saat hari H Pemilukada.

“Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan dan menggabungkan hasilnya dengan hasil yang tidak dibatalkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.(rpg/rio)