PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil menangkap tiga orang pelaku penghentian paksa sekaligus pemerasan mobil logistik di Pelalawan. Tiga pelaku yang mengaku sebagai wartawan ini diamankan sesaat setelah video aksi mereka viral di media sosial.
Hal ini terungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar Polda Riau, Rabu (5/2/2025). Dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto serta dihadiri Kapolres AKBP Afrizal Asri, tiga pelaku turut dihadirkan. Sedangkan satu orang yang disebut sebagai otak pelaku masih berstatus buron.
“Tiga tersangka yang diamankan adalah SFL alias S, API alias A, dan DZ alias Set. Sedangkan tersangka utama yang berinisial TA, merupakan otak pelaku masih buron,” kata Kabid Humas.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/1/2025). Saat korban, DS, seorang sopir pickup pengangkut barang dari sebuah perusahaan logistik, melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan mengantarkan paket dari Pekanbaru menuju Pelalawan. Namun, di tengah perjalanan, mobil korban dipepet oleh dua mobil yang masing-masing berisi tiga orang. Para pelaku memaksa korban untuk berhenti dengan mengarahkan tangan seolah-olah melakukan razia.
Merasa curiga dan takut karena berada di wilayah sepi, korban mencoba melarikan diri. Namun, pelaku terus mengejar dan kembali menghadang korban di dekat sebuah SPBU di Desa Palas, Pelalawan.
Tiba di SPBU, korban berusaha merekam aksi para pelaku. Kemudian direspon salah satu dengan mencoba merebut ponsel korban hingga terjadi adu mulut.
“Aksi para tersangka yang direkam berhasil direkam menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan kasus ini,” terang Kapolres.
Polisi kemudian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu unit mobil pick up milik korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku beserta dokumen kendaraannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.(rpg)