PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal sidang putusan sela untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU) di 7 kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Sidang akan berlangsung pada 4 dan 5 Februari 2025 di Gedung MKRI I, lantai 2.
Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB untuk tiga daerah, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi (perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025), Kota Dumai (perkara 89/PHPU.BUP-XXIII/2025), dan Kota Pekanbaru (perkara 95/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Pada hari yang sama, sidang untuk Kabupaten Rokan Hilir (perkara 31/PHPU.BUP-XXIII/2025) akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB, sementara Kabupaten Rokan Hulu (perkara 34/PHPU.BUP-XXIII/2025) dijadwalkan pada pukul 19.30 WIB.
Sidang akan berlanjut pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda perkara dari Kabupaten Siak (perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB, disusul Kabupaten Kampar (perkara 29/PHPU.BUP-XXIII/2025) pada pukul 19.30 WIB. Seluruh sidang ini akan digelar di Gedung MKRI I lantai 2.
Anggota KPU Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui jadwal sidang tersebut, dan menegaskan bahwa hakim MK akan memutuskan apakah perkara dapat berlanjut atau dihentikan.
“Sidang putusan atau ketetapan ini akan menentukan apakah perkara akan berlanjut atau dihentikan (dismissal),” ujar Supriyanto kepada wartawan Riaupos.co, Sabtu (1/2).
Baca Juga: MK Jadwalkan Sidang Putusan Sela Sengketa Pilkada, KPU Riau Siap Hadiri Sidang
Ia menambahkan bahwa dalam sidang putusan sela ini, KPU hanya akan mendengarkan keputusan MK. Jika perkara dinyatakan berlanjut, KPU akan mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang pembuktian. Sebaliknya, jika perkara tidak dilanjutkan, KPU akan segera mempersiapkan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Terkait hasil putusan, Supriyanto enggan berspekulasi dan menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan MK. “Biar MK yang memutuskan,” katanya. Supriyanto menambahkan, keputusan MK dalam perkara PHP ini bersifat final dan mengikat.(rpg)