Gelar Razia Pekat, Satpol PP Pelalawan Amankan 4 Pasangan Bukan Mukhrim

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) —- Empat pasangan bukan suami istri (bukan mukhrim, red) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan, Sabtu (1/2) malam kemarin. Dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) sasaran yang dituju yakni Wisma CNO, penginapan belakang Sakato dan wisma sarinah Pangkalan Kerinci dan mereka tertangkap saat berduaan di dalam kamar yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Razia pekat ini di pimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan Tengku Junaidi didampingi Camat Pangkalan Kerinci Junaidi

” Ya benar, operasi penertiban penyakit masyarakat dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Razia pekat ini dilakukan karena resahnya masyarakat. Kita menyasar beberapa tempat yang diduga dijadikan tempat prostitusi, ” terang Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan Tengku Junaidi kepada Dumaiposnews.com, Minggu (2/2) kemarin.

Kongkowkuy

Tengku Junaidi juga mengatakan, bahwa dalam razia tersebut pihaknya mengamankan empat pasangan yang bukan mukhrimnya. Pertama diamankan di penginapan belakang Sakato dua pasang, saat di tangkap mereka sedang hendak berbuat mesum. Ketika mengetahui ada Satpol PP, prianya buru-buru memasang celana,sedangkan wanitanya menggunakan handuk kabur bersembunyi di kamar mandi.
” Selanjutnya, dua pasangan lagi di Wisma Sarinah di Jalan Koridor RAPP kilometer 2 dan saat tertangkap keduanya berdalih akan segera nikah, “ujarnya.

Tengku Junaidi menambahkan, bahwa sepasang bukan suami istri tertangkap penginapan belakang Sakato. dan wisma sarinah Pangkalan Kerinci sudah diamankan guna dilakukan pembinaan, pendataan, dan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) ketenteraman, dan ketertiban Perda Nomor 1 Tahun 2020 Kabupaten Pelalawan.

” Saat ini ada (4) pasangan kekasih yang  yang sudah diamankan bukan suami istri tersebut sudah dibawa ke Mako Satpol PP. Agar untuk dimintai keteranganya dan mepertanggungkan jawabannya pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP guna membuat pernyataan tertulis tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, dan bila nanti berbuat  dikenai sanksi tindak pidana ringan,” tutupnya. (Naz)