Gaji Ke-13 dan THR ASN Sudah Dianggarkan dan Sedang Diproses, Besarannya Masih Menunggu

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS) – Aparatur sipil negara (ASN) bisa bernapas lega. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN telah dianggarkan.

’’Sudah dianggarkan. Sedang diproses,’’ ujarnya di Jakarta, Kamis (6/2). Ani, sapaan akrab Sri Mulyani meminta para abdi negara menunggu informasi secara resmi. Baik itu mengenai jumlah maupun jadwal pencairan. ’’Prosesnya ya diproses saja,’’ ujar bendahara negara tersebut.

Kongkowkuy

Kepastian itu sekaligus menampik isu yang sebelumnya beredar dan menyebut bahwa gaji ke-13 ASN tak ada tahun ini. Itu disebabkan efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Upaya tersebut diharapkan dapat menghemat kas negara hingga mencapai Rp306,6 triliun.

Susun Instrumen

Pernyataan Ani tersebut diamini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan -RB Mohammad Averrouce mengungkapkan, saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR 2025 sedang dibahas.

’’Tidak benar (isu dihapus, red). Sebagaimana disampaikan Ibu Menteri (keuangan) juga, dapat disampaikan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR sedang dibahas serta disusun instrumen peraturan perundang-undangannya,” ujarnya ketika dihubungi, kemarin.

Ave, sapaan Averrouce menegaskan bahwa kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Artinya, sudah dianggarkan.

Yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 bukan hanya ASN, melainkan juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta penerima pensiun. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai.

Dampak Pemangkasan

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Akhmad Akbar Susamto mengingatkan pemerintah terkait dampak makroekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan pemangkasan anggaran. Jika dilakukan di sektor-sektor produktif seperti infrastruktur pokok, pendidikan, dan kesehatan, pemangkasan tersebut dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

’’Sektor-sektor ini memiliki efek multiplikatif yang signifikan terhadap perekonomian. Jika tidak dilakukan secara selektif, pemotongan anggaran dapat berdampak negatif pada investasi publik, penciptaan lapangan kerja, dan produktivitas tenaga kerja,” tegasnya.(rpg)