DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Masih adanya aktivitas galiah C Ilegal membuat Badan Ekslusif Mahasiswa se Kota Dumai (BEM Sekodum) mendesak kepolisian dan pihak terkait untuk mengusut PT Sumber Tani Agung (STA) yang diduga telah menampung galian C ilegal untuk melakukan penimbunan di perusahaannya.
Hal itu diminta Koordinator Bem Sekodum, Muhammad Ikhsan Nizar, mengingat belum ada tindakan jelas atas viralnya pemberitaan mengenai perusahaan yang terletak di Kecamatan Sungai Sembilan itu.
“Adem ayem saja. Apa info kelanjutan PT STA yang diduga telah menampung galian C ilegal, sudah diusut polisi,” kata Muhammad Ikhsan Nizar, mempertanyakan, Jumat (28/2/2025).
Ia berharap kepolisian untuk segera menanggapi peristiwa-peristiwa yang mencuat untuk mengantisipasi situasi yang tidak kondusif.
“Kita harap APH segera menanggapi dahulu peristiwa yang mencuat. Kalau tidak ada wewenang sampaikan saja. Jangan pula ada aksi demo baru ditanggapi serius,” harapnya.
Menanggapi hal ini Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata saat dikonfirmasi Dumai Pos mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dilapangan.
“Sedang diperiksa oleh anggota, “kata Kapolres Dumai melalui pesan WA yang dikirim.
Sebelumnya diketahui telah banyak beredar pemberitaan di media online mengenai PT STA yang diduga telah menampung tanah urug ilegal.
PT STA yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, itu juga membenarkan perusahaan tengah melakukan penimbunan menggunakan tanah urug.
Penimbunan yang diketahui dipergunakan untuk area perumahan perusahaan tersebut kini tengah menjadi perbincangan lantaran diduga menggunakan tanah urug ilegal atau tidak berizin.
Hal itu terungkap saat awak media mendapati banyaknya mobil Colt Diesel tengah mengantri mengambil tanah urug di Jalan Sirih, Kelurahan Bukit Nenas, pada Senin (24/2/2025).
Para supir mengaku, pengambilan tanah urug di lokasi tersebut untuk melakukan penimbunan area perumahan milik PT STA.
“Kami PT STA memang sedang melakukan penimbunan untuk perumahan dan telah menunjuk vendornya PT Trimacon sebagai pemenang,” ujar Humas PT STA yang diketahui bernama Supri, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).
Dijelaskan Supri, penimbunan yang dilakukan perusahaan telah melakukan proses tender. Dalam ketentuannya banyak persyaratan termasuk izin dan tempat pengambilan yang sudah tertuang.
“Apabila sudah melakukan proses tender, artinya segala sesuatu perizinan seharusnya sudah lengkap,” katanya.
Terkait pengambilan tanah urug di tempat yang diduga tidak berizin, Supri, mengarahkan mempertanyakan hal tersebut kepada PT Trimacon. Lantaran ia tidak mengetahui lokasi yang ditanyakan awak media.
“Hubungi aja PT Timacon, kalau gak salah Pak Nicholas. Konfirmasi saja kesitu. Saya tidak tau lokasi tersebut,” bebernya.
Supri juga menunjukkan kwitansi yang diduga tempat pengambilan tanah urug untuk penimbunan area perumahan perusahan lengkap dengan Nopol kendaraan.
Dalam kwitansi itu, tanah urug diambil dari PT Mitra Bandar Bertuah yang diketahui menggunakan mobil tronton besar.
Terkait kwitansi pengambilan tanah urug menggunakan mobil Colt Diesel di Jalan Sirih, Bukit Nenas, beserta bukti foto pembongkaran di PT STA, hingga artikel ini terbitkan, Supri belum menunjukkan data pengambilan.
Terkait dengan PT Trimacon yang disebut sebagai pemenang tender penimbunan area perumahan di perusahaan tersebut juga belum dapat dikonfirmasi.(rio)