PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS)- Berdasarkan hasil penelusuran Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, ada empat wilayah yang menjadi titik rawan aktivitas ilegal. Sejumlah wilayah di pesisir Riau diduga menjadi jalur utama.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, mengungkapkan Rupat di Kabupaten Bengkalis menjadi jalur utama. “Kami telah melakukan penelusuran di sejumlah daerah di semenanjung Riau, khususnya yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Daerah-daerah tersebut meliputi Medang Kampai (Kota Dumai), Rupat (Bengkalis), pesisir Indragiri Hilir, dan Bagan Siapiapi (Rokan Hilir). Dari hasil tracing, Rupat menjadi salah satu titik paling dominan dalam aktivitas pengiriman PMI ilegal,” ungkap Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu kepada Klikmx.com, Sabtu (1/2/2025).
Guna menekan angka pengiriman PMI ilegal, BP3MI Riau tidak bekerja sendiri dengan menggandeng berbagai pihak seperti Kepolisian, TNI, Imigrasi, serta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat di wilayah-wilayah rawan tersebut.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penampungan atau pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya tanggung jawab BP3MI, tetapi tanggung jawab bersama untuk melindungi para pekerja migran kita,” jelas Fanny.
Menurutnya, fenomena tingginya angka deportasi PMI ilegal dari Malaysia akhir-akhir ini menjadi bukti nyata masih maraknya keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural dari wilayah Riau.
Fanny menjelaskan, para pekerja migran ini kerap berangkat tanpa dokumen resmi atau hanya bermodalkan paspor wisata, yang kemudian disalahgunakan untuk bekerja di luar negeri.
“Banyak dari mereka yang diberangkatkan tanpa dokumen lengkap. Padahal, untuk bekerja di luar negeri tidak cukup hanya dengan paspor. Ada sejumlah dokumen penting lainnya yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Fanny.
BP3MI Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming kemudahan dari oknum atau sindikat yang menawarkan jalur cepat ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan dan prosedur yang berlaku. Hindari tawaran dari oknum yang menjanjikan proses instan tanpa dokumen lengkap.
Jika mengikuti prosedur resmi, perlindungan hukum dan keselamatan Anda akan lebih terjamin 100 persen,” pungkas Fanny.
Melalui pengawasan yang semakin ketat dan kerja sama lintas sektoral, diharapkan kasus pengiriman PMI ilegal dari Riau, khususnya di wilayah Rupat, dapat diminimalisir demi melindungi para pekerja migran dari risiko eksploitasi dan pelanggaran hak asasi.(rpg)