DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Wali Kota Dumai H. Paisal bersama instansi terkait turun langsung ke tengah masyarakat mensosialisasikan rencana penanganan banjir akibat pasang air laut, Rabu (15/01/2025) di Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.
Didampingi Kepala Bapeda, Budi Hasnul, Kadis PU, Riau Satya Alamsyah dan Camat Dumai Barat Al Khusairi, Paisal menjelaskan rencana pembebasan lahan 15 meter dari bibir sungai Dumai. Pembebasan lahan akan dilakukan mulai tahun 2025 ini.
“Dari awal kita sudah melakukan FGD (Focus Discussion Group). Jadi langkah-langkah pertama kita memang akan merelokasi rumah sepanjang lebih kurang 9 kilometer,” terang Paisal Kepada Dumai Pos.
Untuk tahap awal pada tahun 2025 ini, lanjut Paisal akan dilakukan dua fase pembebasan lahan. Yakni dari Jembatan Jalan Prof. Yamin (Syech Umat dan Budi Kemuliaan) hingga Jembatan Jalan Sultan Hassanudin (Ombak).
“Insya Allah sudah kita petakan, baik rumahnya maupun tanahnya. Dalam waktu dekat akan kita eksekusi. Dan hari ini kami turun untuk berdiskusi dan bernegosiasi dengan beberapa pemilik rumah,” lanjut Paisal.
Jika masyarakat sudah setuju dengan rencana relokasi, tahap selanjutnya akan dilakukan appraisal sehingga bisa segera dilakukan penggantian hak warga atas tanah dan bangunan.
Terkait pelaksanaan pekerjaan, Paisal menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung lelang Detil Enginering Design (DED). Pada Maret nanti diperkirakan sudah bisa dilaksanakan pembangunan tanggul di Bantaran Sungai Dumai.
“Kami berharap tahap pertama pembangunan tanggul yang dilengkapi drainase ini akan tuntas tahun 2025 ini,” terang Paisal.
Kepala Dinas PU Kota Dumai Riau Satya Alamsyah didampingi Kabid Sumber Daya Air Wan Rieko Candra, mengatakan jumlah bangunan yang akan direlokasi pada tahap awal sebanyak 50 unit mulai dari Jembatan Jalan M. Yamin hingga jembatan Jalan Sultan Hassanudin.
“Kepada warga yang rumahnya terkena pembangunan tanggul akan diberikan ganti rugi langsung. Baik tanah maupun bangunannya. Nanti biar mereka yang cari tanah dan tempat tinggal baru,” kata Rio, sapaan Riau Satya Almansyah.
Kepala Bappeda Kota Dumai, Budi Hasnul mengatakan penentuan besaran ganti rugi akan ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan akan berjalan transparan.
“Setelah diganti rugi, sesuai rencana Pemko Dumai akan membangun tanggul yang sekaligus difungsikan sebagai jalan. Bagian lain yang terkait bibir sungai diharapkan akan ditangani pemerintah pusat melalui APBN,” terang mantan Camat Dumai Kota ini. (amb)