Polres Bengkalis Ungkap Narkoba Jaringan Internasional, Sabu 2 Kg Lebih dan Ratusan Ekstasi Diamankan

BENGKALIS (DUMAIPOSNEWS) – Tim Elang Malaka Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.091,53 gram dan ekstasi sebanyak 309 butir dari jaringan internasional.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar dalam keterangan persnya di Bengkalis, Senin (20/1).

Kongkowkuy

Kapolres Bengkalis didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar memaparkan pengungkapan kasus narkoba menambahkan, pihaknya mengamankan tiga tersangka berinisal EF alias Egi (34), MI alias Isan (30) dan MR alias Redja (25).

“Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, akhirnya Tim Elang Melaka berhasil menangkap tiga pelaku jaringan narkotika jaringan internasional dan kami sudah menahan tiga tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

Sedangkan Kasatres Narkoba Iptu Doni Bisar juga menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa dua bungkus kemasan teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei berisikan diduga narkotika jenis sabu, jeriken kecil putih, tas ransel warna biru, kartu ATM bank dan handphone.

“Tersangka mendatangkan narkoba dari Malaysia dengan cara membawa narkoba menggunakan speed boat. Melalui tersangka MR yang menjadi kurir narkotika jenis sabu internasional,” ujar Doni.

Doni Binsar menerangkan kronologi penangkapan tersangka MR berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (16/1) sekira pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Tim Elang Malaka, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap MR di tepi pantai di Jalan Kampung Tengah Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, serta menyita barang bukti narkoba.

Kemudian, kata Doni, tim melakukan interogasi terhadap tersangka MR, yang menerangkan bahwa mendapat kerja untuk membawa, dan mengantarkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah dari seorang laki-laki Cina yang dipanggil dengan sebutan Bang, yang saat ini dalam penyelidikan polisi.

“Kabarnya pemasok ini berdomisili di Selangor, Malaysia dan akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada penerimanya berinisial TM, yang juga masih dalam penyelidikan yang berdomisili di Provinsi Aceh,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tersangka MR sudah menerima uang operasional senilai Rp25 juta dari pemasoknya dari Malaysia bernama Bang.Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebutkan, saat melakukan patroli di perairan Pulau Rupat, petugas menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan, tiba dari Malaysia. Pelaku berinisial MR (25) diamankan di tepi pantai Tanjung Kapal, Rupat.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam jeriken yang telah dimodifikasi. Garam haram tersebut dibungkus dengan plastik teh bertulisan Cina,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari pengakuan MR, sabu-sabu itu diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Kota Aceh. Pelaku mengaku berpartisipasi sebagai kurir sekaligus pengedar.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna melakukan proses penyelidikan dan proses lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Doni.(rpg/rio)