PEKANBARU – (DUMAIPOSNEWS) – Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, H Abdul Kosim meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau menata ulang sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dengan sistem zonasi yang mudah dan merata.
Ia bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan PPDB 2025 agar lebih efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh Provinsi Riau, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
“Kita harus memberikan pelayanan pendidikan yang merata. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai,” kata Abdul Kasim, Ahad (26/01/2025)
Legislator asal Kota Dumai itu pun dengan tegas meminta Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan kepala daerah guna memastikan adanya penempatan sekolah negeri di kecamatan yang belum memiliki fasilitas sekolah.
Sebelumnya, pada Senin (20/01/2025) Komisi V DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan untuk membahas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Fokus utama dalam diskusi ini adalah memastikan pola sistem zonasi dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam rapat tersebut, Abdul Kasim menyoroti pentingnya implementasi kebijakan pemerintah provinsi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2024.
Kebijakan ini, yang sudah mulai diterapkan sejak tahun 2024, melibatkan kerja sama antara pemerintah dan sekolah-sekolah swasta untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi wilayah yang kekurangan akses sekolah negeri.
Namun, Abdul Kasim juga mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa kecamatan di kabupaten/kota tertentu yang belum memiliki sekolah negeri, seperti SMA atau SMK negeri. Bahkan, jika ada sekolah negeri, tidak semua wilayah kecamatan termasuk dalam zonasi sekolah tersebut. Hal ini dinilai menyebabkan ketimpangan dalam akses pendidikan.
Dinas Pendidikan diminta untuk melakukan pemetaan ulang terhadap wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan sekolah negeri agar zonasi dapat diatur lebih adil dan inklusif. Kerja sama dengan sekolah swasta juga harus terus ditingkatkan untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya atas pendidikan. (amb).