DUMAI (DUMAIPOSNEWS) — Musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Makmur Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 7.30 WIB menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Hasil identifikasi pihak kepolisian, korban meninggal bukan karena terbakar, akan tetapi akibat ledakan apar yang ada di tangan korban.
Kapolsek Dumai Timur Kompol A Rahman yang dihubungi Dumai Pos menyebutkan, meledaknya apar yang ada ditangan korban dari hasil pemeriksaan ternyata apar sudah kadaluarsa sejak bulan Juli 2004.
“Korban meninggal karena benturan keras dari ledakan apar yang ada ditangan korban, dari ledakan itu korban terpental dan terbentur hingga mengalami luka di bagian kepala,”ujar Kapolsek.
Katanya Kapolsek lagi korban sempat naik kebagian lantai atas untuk mengambil satu apar lagi. Dan setelah mendapatkan apar, lalu korban turun ke lantai satu dengan membuka pintu, saat hendak membuka katup apar, disitulah terjadi ledakan, dan korban pun terjatuh.
“Korban sempat dibawa ke RSUD namun karena mengalami luka serius dibagian kepala, korban sudah meninggal dunia,”ujarnya.
Dari kejadian ini, tentunya menjadi pembelajaran, agar setiap ruko serta rumah tinggal yang memiliki alat pemadam api seperti apar untuk di cek secara berkala dan tidak menggunakan apar yang sudah tidak layak pakai atau kadaluarsa.
Menyinggung penyebab kebakaran, polisi masih melakukan penyelidikan, terlihat lokasi masih dipasang garis polisi.”Untuk penyebab kebakaran kita masih melalukan penyelidikan,”ujar Kapolsek.(rio)