Kadiskominfo Pekanbaru Ditahan Jaksa Bersama Dua Tersangka Lainnya, Terlibat Kasus Korupsi

PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Kasus dugaan korupsi kegiatan pengelola konten dan perencanaan media komunikasi pada Tahun Anggaran 2023 terus ditindaklanjuti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero didampingi Kasi Intelijen, Effendy Zarkasyi pada ekspose Kamis (9/1/2025) menjelaskan, ketiganya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan di Diskominfo Kota Pekanbaru.

Kongkowkuy

Niky menyebutkan, mereka yang ditahan termasuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan rekanan pelaksanan pengadaan dari CV Tanjak Riau Sempena.

”Tiga tersangka yang kita tahan, Raja Hendra Kepala Diskominfo (Pekanbaru) selaku PA, Alam Damanik selaku PPK dalam kegiatan ini dan MR Azis, selaku rekanan,” kata dia.

Dalam kegiatan pengadaan ini sebesar Rp1,2 miliar. Dari penghitungan pihaknya, sebut Niky, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp972 juta.

Kasi Pidsus juga menyebutkan, dalam kasus ini para pihak terlibat sudah bersekongkol sejak awal. Dimana perencanaan kegiatan pengadaan dibuat oleh penyedia layanan.

”Ada mark-up pengadaan yang nilainya mencapai 90 persen (dari total anggaran),” sebut Niky.

Terkait adanya isu keterlibatan pihak lain, Kasi Pidsus belum bisa menjabarkan. Perkara ini menurutnya masih dalam tahap penyidikan.

Selama proses penyidikan, tiga tersangka akan dititipkan ke Rutan Klas I Pekanbaru. Mengenakan rompi oren, para tersangak terluhat digiring keluar dari Kejari Pekanbaru pukul 17.33 WIB. Ketiganya tak memberikan keterangan kepada wartawan mereka digiring ke mobil tahanan.(rpg)