DUMAI(DUMAIPOSNEWS) — Jasa Raharja Kota Dumai menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman pada, Jumat (10/1) sekira pukul 20.00 WIB.
Kepala Jasa Raharja Dumai
Made Agus Widyantara, Senin (13/1) mengungkapkan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan diterima oleh orang tua pihak suami dan istri.
Ini dikarenakan, anak korban masih kecil baru berusia 1 tahun lebih.
“Santunan diberikan pada orang tua dari Muhammad Taufik Ikhsan di Kota Dumai dan orang tua istrinya Sri Handayani yang berada di Bathin Solapan, Bengkalis, ” kata Agus.
Tadi pagi, (kemarin, red) kita sudah serahkan santunan pada orang tua korban Gatot Prianto pihak almarhum dan Boimin di Duri orang tua almarhumah.
Korban warga Jalan Tanjung Jaya Gang Setia Tanjung Palas. Kedua korban mendapatkan santunan senilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan kepada kepada ahli waris korban.
Agus menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kejadian itu. Ia berharap seluruh masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu linta demi keselamatan bersama.
“Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris suami dan istri korban, ” katanya lagi.
“Kejadian seperti ini sangat merugikan, tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan. Seluruh keluarga besar Jasa Raharja turut prihatin atas kejadian ini,” ujar Agus lagi.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
“Sumber utama dana santunan seperti ini berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan di kantor Samsat. Dengan membayar SWDKLLJ, ikut berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pengguna jalan,” ucapnya.
“Jasa Raharja akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan cepat kepada korban kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” tandasnya.
Mengacu pada Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas. (wan)