Kinerja 2024 Kejaksa
DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Sepanjang periode tahun 2024, Kejaksaan Negeri Dumai telah berhasil melaksanakan tugas dan fungsi selaku penegak hukum, melalui bidang pembinaan, intelijen, pidana khusus, pidana umum, Datun, pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
Adapun capaian kinerja Kejaksaan Negeri Dumai antara lain, penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh seksi tindak pidana khusus sebanyak 2 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pri Wijeksono, SH.MH melalui Kasi Intelijen Andre Tarigan SH yang di hubungi Dumai Pos mengatakan, pada tahun 2024 berhasil menuntaskan beberapa kasus korupsi dan kasus lainnya, seperti kasus Narkoba dan tindak pidana umum lain.
Diantaranya perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaaan Bandwitdh pada Dinas Kominfo Kota Dumai Tahun Anggaran 2019, dengan 2 orang terpidana.
Kemudian, perkara tindak pidana korupsi pemberian dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Dumai T.A. 2013 dengan 2 orang terpidana.
Penuntutan perkara tindak pidana khusus lainnya yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus sebanyak 1 perkara, yaitu, perkara tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana perdagangan tanpa izin, dengan 2 orang terpidana.
Selain itu, tahap penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Dumai sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa pengalihan dan penguasaan melalui proses melawan hukum oleh pihak swasta atau perorangan atau korporasi atas/terhadap aset tanah milik Dinas Perikanan Provinsi Riau di kawasan industri Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan penyelidikan sebanyak 3 perkara.
Perkara lainnya, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sebanyak 6 kegiatan.
Untuk kasus Narkoba, jumlah perkara tindak pidana narkotika yang ditangani terbanyak dari kasus lainnya yakni sebanyak mencapai 99 perkara.
“Pada perkara tindak pidana Narkotika dengan putusan seumur hidup sebanyak 7 perkara, tingkat banding sebanyak 7 perkara dan sudah tahap Kasasi,”ujar Kasi Intelijen, Andrea Tarigan.
Katanya lagi, untuk Seksi Intelijen telah melakukan kegiatan pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah (PPSD) Kota Dumai sebanyak 5 (lima) kegiatan dengan jumlah anggaran sebesar Rp59.394.969.500,00.
Untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat yang telah dilakukan yakni jaksa masuk sekolah sebanyak 9 kegiatan. Jaksa menyapa sebanyak 6 kegiatan dan Posko Pemilu sebanyak 3 kegiatan.
“Seksi tindak pidana khusus telah melakukan penyetoran ke Kas Negara dengan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.237.807.835,00, dengan rincian sebagai, pengembalian kerugian negara Rp58.553.000,00. Uang Pengganti Rp879.189.830. Denda Tipikor Rp300.000.000 dan Ongkos Perkara Rp65.000,”ujarnya.
Sedangkan untuk seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti melaksanakan kegiatan lelang online bersama KPKNL Dumai sebanyak 2 kali kegiatan dengan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp767.419.000.
Untuk Seksi Tindak Pidana Umum telah melakukan penyetoran ke Kas Negara dengan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4.841.940.451.
Untuk bidang Datun melakukan Mou sebanyak 13, yaitu SKK sebanyak 16 SKK, penyelamatan uang negara sebesar :Rp0. Pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.627.729.424. Pendampingan sebanyak :20 kegiatan.
“Kalau untuk prestasi terbaik dalam Rakerda Tahun 2024 meliputi terbaik 1 penyerapan PNBP tertinggi. Terbaik 1 Restorative Justice (RJ) Terbanyak. Terbaik 1 Pelaporan Bulanan (Silabin) Tercepat dan Terbaik 2 Penilaian Inteliz bidang Intelijen,”ungkapnya.(rio)