SIAK (DUMAIPOSNEWS)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak saat ini tengah berjibaku siang malam dalam menuntaskan pelaksanaan Pilkada Siak 2024 yang dihelat 27 November lalu. Saat ini petugas tengah merampungkan tahapan demi tahapan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta penghitungan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak. Pihaknya, mengharapkan doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak serta semua pihak terkait agar dapat tenang dan bersabar selama proses tahapan yang sedang berjalan.
”Alhamdulillah, jajaran KPU Kabupaten Siak bersama seluruh petugas baik PPK, PPS dan KPPS sedang fokus menuntaskan pekerjaan mulia ini, saya ucapkan terima kasih atas loyalitas tanpa batas untuk hal tersebut. Mohon percayakan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Siak dalam mengawal penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah nantinya rampung maka hasil pemenang akan kami umumkan kepada masyarakat Kabupaten Siak, sekali kami mohon dukungannya untuk dapat menunggu. Doakan saja kami sehat waalfiat dan jangan sampai ada yang sakit, supaya tugas yang diemban dapat selesai dengan baik dalam suasana yang kondusif. Pilkada Siak berdaulat, In Sya Allah kami bekerja dengan sepenuh hati segenap jiwa raga kami,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan SH pada Jumat (29/11/24) malam disela monitoring rapat pleno di Kecamatan Sungai Apit.
Said Dharma Setiawan juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak dapat menunggu dengan sabar hingga adanya hasil akhir yang resmi terkait penghitungan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang dilaksanakan KPU sebagai lembaga penyelenggara.
”Alhamdulillah, pelaksanaan proses pemungutan suara sudah dilaksanakan dengan tertib, tenang dan penuh antusias dalam menyalurkan hak suara untuk memilih pemimpin Siak lima tahun mendatang. Ya, namun untuk hasil resmi perolehan suaranya tetap kita menunggu dan saat ini tengah berlangsung. Jadi apabila ada yang beredar hitungan cepat, dan itu bukan dari KPU. Perlu ditegaskan bahwa menambah dan mengurangi suara pemilih kami tidak bisa, namun yakin dan percayalah kami siap menjaga dan kawal setiap suara pemilih untuk menentukan pemimpin Kabupaten Siak kedepan,” tukasnya yang menyebut sudah melakukan monitoring pleno ke Bungaraya, Pusako, Sabak Auh, Sungai Apit dan Siak.
Dijelaskannya pula, proses penghitungan suara itu dimulai di semua TPS setelah berakhir waktu pencoblosan yaitu pukul 13.00 WIB oleh petugas yang sudah ditunjuk dan disaksikan pengawas serta para saksi. Selanjutnya penghitungan manual secara berjenjang mulai dari TPS ke tingkat desa/kelurahan dan selanjutnya kecamatan hingga penghitungan tingkat kabupaten oleh masing-masing petugas. Proses penghitungan hasil perolehan suara dilaksanakan jelas dan terbuka untuk umum, karenanya diharapkan para petugas di lapangan bisa menghitung dengan teliti penuh kehati-hatian serta tidak terburu buru.
”Kami tentunya berharap proses penghitungan hasil perolehan suara bisa berjalan lancar dan aman, kepada para petugas mulai dari KPPS, PPS, PPK untuk bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan proses penghitungan dapat selesai pada waktu yang ditentukan, terimakasih atas partisipasi aktif seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang telah menyalurkan hak suaranya. Terimakasih kami juga sampaikan kepada 5.803 orang KPPS dan 1.658 orang PK TPS yang telah bekerja keras. Ucapan terimakasih khususnya TNI Polri yang selalu siaga mengamankan tahapan Pilkada Siak semoga selalu diberikan kesehatan. Terimakasih kami kepada Bawaslu Kabupaten Siak dan Gakkumdu,” ungkap Said Dharma Setiawan.
Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Siak dengan tagline ‘Pilkada Siak Berdaulat’ berkepastian hukum, damai, agamis, umum, langsung, aman dan tertib. Pilkada Siak 27 November 2024 ini diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu Ir Irfing Kahar Arifin ME – Sugianto SH Nomor Urut 1, Dr Afni Z MSi dan Syamsurizal SAg MSi Nomor Urut 2 dan Drs H Alfedri – H Husni Merza BBA Nomor Urut 3. KPU Kabupaten Siak juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu sebanyak 335.676 jiwa dengan 829 jumlah TPS di 131 desa/kelurahan yang tersebar pada 14 kecamatan di Kabupaten Siak.(des)