DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perdagangan melaksanakan kegiatan sidang tera atau tera ulang alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapan (UTTP). Kegiatan dari Dinas Perdagangan ini melalui Bidang Kemetrologian yang melaksanakan sidang tera dan tera ulang untuk memastikan akurasi dan presisi alat UTTP.
Demikian disampaikan Plt Kadis Perdagangan Kota Dumai H Syahrinaldi SSos MSi melalui Penanggung Jawab Sidang Tera dan Tera ulang Timbangan Fungsional, Penera Ahli Muda Nursal Fitri ST. Dia mengatakan pengujian dilakukan sesuai dengan jenis timbangan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak (Penera) sehingga dapat memastikan layak atau tidaknya alat UTTP tersebut digunakan dalam transaksi jual beli.
“Kegiatan tera ulang juga dapat memberikan take and give baik kepada pedagang maupun konsumen. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur.
Untuk konsumen tentu bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran timbangan dan takaran,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan sidang tera ini sudah selesai dilakukan dengan sasaran pelaku usaha pasar se-Kota Dumai sebanyak tiga regional lokasi sidang selama satu tahun. Diantaranya Pasar Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan dan Pasar Kelakap Tujuh Kecamatan Dumai Selatan, Pasar BSM, Pasar Senggol Kecamatan dan Pasar Jayamukti Kecamatan Dumai Timur, Pasar Bundaran dan Pasar Sukaramai Kecamatan Bukit Kapur.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin penggunaan UTTP bagi pelaku usaha dan pembeli dalam melaksanakan transaksi sehingga terjamin kebenaran penggunaan UTTP. Pelaksanaan sidang tera dan tera ulang merupakan implementasi UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,” tukas Nursal Fitri.
Selain kegiatan sidang, juga dilakukan penyuluhan berkaitan kesadaran pemilik UTTP untuk di tera tera ulang UTTP yang dimiliki serta menginformasikan pentingnya UTTP wajib di tera dan atau tera ulang.
Dia juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk melakukan tera dan tera ulang alat ukur timbangan dan sejenisnya guna meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tidak menggunakan timbangan oren atau plastik karena sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Timbangan tersebut tidak boleh untuk transaksi jual beli dan hanya boleh untuk keperluan rumah tangga.
Selain di luar kantor seperti di pasar pelayanan, tera dan tera ulang juga dpt dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Dumai setiap hari jam kerja dengan membawa UTTP yang akan di tera untuk dilakukan pengujian tera dan tera ulang.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan tersebut membuat pelaku usaha memiliki pengetahuan dan kesadaran metrologi sesuai dengan program Pemerintah Kota Dumai sadar metrologi. Disamping itu, juga dilaksanakan tera dan tera ulang alat ukur lainnya seperti pompa BBM SPBU yang ada di Kota Dumai,” pungkasnya mengakhiri.(des)