Dana Kampanye Pilkada tak Boleh Lebih dari Rp25 Miliar

SELATPANJANG(DUMAIPOSNEWS)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye Rp25.467.685.200 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024. Jadi setiap pasangan calon tak boleh menggelontorkan dana lebih dari yang ditetapkan.
Meski begitu, angka ini mengalami kenaikan dibandingkan Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020 sebesar Rp16,6 miliar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Romi Indra, MH mengungkapkan dalam penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye ada beberapa indikator dalam menghitungnya, diantaranya metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, cakupan wilayah kondisi geografis, dan logistik.
“Sebelum melakukan penetapan pembatasan KPU Meranti melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tim penghubung (LO), Bawaslu Meranti dan pewarta,” ungkap Romi, Sabtu (28/9/2024).
Komisioner KPU Kepulauan Meranti ini juga menjelaskan kegiatan kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024 didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon, untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel dan transparan wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
“Dana kampanye dapat berupa uang, barang dan jasa, sumber dana kampanye Pilkada dapat berasal dari sumbangan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta, besaran sumbangan dana kampanye Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta, itu batasan maksimal penyumbang,” jelasnya.
Dibeberkan Romi pula, dalam Pilkada 2024 terdapat 3 jenis laporan dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPSDK), ketentuan jenis laporan tersebut ada tahapan dan tanggal penyampaian laporannya.
“Audit laporan dana kampanye dilakukan oleh akuntan publik atau AP, merupakan audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans. Keluaran audit kepatuhan berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu asersi atau lebih. KPU Kepulauan Meranti akan menetapkan Kantor Akuntan Publik atau KAP yang memenuhi persyaratan untuk melakukan audit dana kampanye,” bebernya.
Selanjutnya, kata Romi, KPU Kepulauan Meranti berharap kepada paslon agar mencermati tahapan dan proses penyampaian laporan dana kampanye.
“Ada sanksi yang diatur dalam regulasi, tiap jenis laporannya, mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” pungkasnya.(ian)