PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional yang dikoordinir dari Malaysia, Senin (30/9/2024).
Pemusnahan ini dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi dan Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.
Adapun jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 83,47 Kg dan esktasi sebanyak 43.651 butir. Bila diuangkan, narkotika sebanyak itu bernilai sebanyak Rp96,5 miliar atau mencapai hampir Rp100 miliar.
Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih. Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang tergelar di cek terlebih dahulu keasliannya oleh Bidlabfor Polda Riau. Setelah dipastikan asli, barulah dimusnahkan.
Brigjen K Rahmad mengatakan, narkoba tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus jaringan internasional. Ada 12 tersangka yang diamankan di beberapa lokasi dan daerah berbeda.
“Ini merupakan jaringan internasional. Semua berhasil kami tangkap, kecuali bos besarnya. Karena ada di Malaysia. Kami sudah mendeteksi keberadaannya, mudah-mudahan bisa tertangkap dalam waktu dekat,” sebut Rahmadi.
Ditambahkan dia, atas tertangkapnya jaringan ini, Polisi berhasil menyelamatkan sekitar 878.361 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Lanjut Brigjen Rahmadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Mau bandar besar, bandar kecil, kampung narkoba, semua akan kami bersihkan. Tunggu saja. Untuk para bandar, tunggu kami datang menangkap,” kecam Rahmadi.(rpg/rio)