PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Terhitung sejak Selasa (24/09/2024) jabatan Wali Kota Dumai dijabat Penjabat Sementara (Pjs), Teuku Raja Fahsul Falah. Pengisian jabatan kepala daerah kota Dumai ini menyusul Wali Kota Dumai definitif H. Paisal mengikuti kontestasi Pilkada dan diwajibkan cuti bertugas.
Pengukuhan tersebut, sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3_3795 Tahun 2024 tentang penunjukan Penjabat sementara Bupati dan Penjabat sementara Wali kota pada Provinsi Riau.
Pengukuhan T.R Fahsul Falah sebagai Pjs Wali Kota Dumai oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi dilaksanakan di Gedung Daerah Balai Serindit di Komplek Rumah Dinas Gubri, Selasa (24/09/2024)
Selain mengukuhkan Pjs Wali Kota Dumai, Pj Gubri juga mengukuhkan 5 Pjs Bupati Wali Kota se Provinsi Riau. Pjs yang dikukuhkan mengisi posisi kepala daerah dan wakil yang maju di Pilkada serentak 2024 di Riau.
Pjs yang dikukuhkan yaitu, Pjs Bupati Siak dijabat Indra Purnama (Biro Keuangan, Umum dan Humas ( KUH) BNPP). Lalu, Pjs Bupati Kepulauan Meranti dijabat Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau).
Pjs Bupati Pelalawan dijabat Jhon Armedi Pinem (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau). Kemudian, Pjs Bupati Kuansing dijabat Sri Sadono Mulyanto (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau).
Pjs Bupati Bengkalis dijabat Akhmad Sudirman Tavipiyono (Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Pj Gubri mengucapkan selamat kepada para Pjs yang baru saja dikukuhkan. Ia memberikan masukan dan arahan untuk memastikan jalannya roda pemerintahan di kabupaten dan kota bisa berjalan baik.
Setelah dikukuhkan, Pj Gubri minta agar para Pjs segera bekerja mengambil alih tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota sampai dengan berakhirnya masa kampanye.
“Selamat melaksanakan tugas, selamat atas pengembangan amanah tetap melaksanakan koordinasi, komunikasi, tanggung jawab, laporan. Mari bekerja sama,” harap Rahman Hadi .
TR Fahsul Falah lahir di Kabupaten Aceh Timur pada 1 Januari 1974 (berumur 50 tahun). Ia mengenyam bangku pendidikan pada SD Negeri 1 Kutacane Aceh Tenggara, SMP 1 Tapaktuan Aceh Selatan dan SMAN 1 Tapaktuan Aceh Selatan. Selanjutnya melanjutkan pendidikan D3 di STPDN, S1 di STIA-LAN RI, dan S2 di MEP-UGM.
Karir TR Fahsul Falah diantaranya pernah menjadi Camat Labuhanhaji Timur, Aceh Selatan pada tahun 2003, menjadi Widyaiswara pada tahun 2015, dan jabatan terakhir yakni Sekretaris BPSDM Kemendagri sebelum dilantik menjadi Pj Bupati Kabupaten Sinjai pada tahun 2023.
Selama 1 tahun menjabat sebagai Pj. Bupati Kabupaten Sinjai, selanjutnya berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1.3-3795 tanggal 19 September 2024 tentang Penunjukkan Penjabat Bupati Sementara dan Penjabat Wali Kota pada Provinsi Riau. TR Fashul Falah resmi menjabat sebagai Pjs. Wali Kota Dumai.
Selain itu, istri dari TR Fashul Falah yakni Cut Resmiati Fashul resmi dikukuhkan sebagai Pjs Ketua TP PKK Kota Dumai. Melaksanakan tugas Ketua TP PKK Kota Dumai definitif yakni Hj. Leni Ramaini Paisal. (amb)