DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Indra Gunawan memberikan arahan terkait Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kota Dumai sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Sosialisasi yang ditaja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetarung) Kota Dumai, Selasa (13/08/2024) di Hotel The Zuri Dumai dinilai sangat tepat karena membahas tentang prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain Kepala Badan Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Dumai.
”PP ini bukan membahas tentang pengadaan tanah galian C atau tanah timbun. Tetapi tanah yang kelak dimanfaatkan untuk fasilitas umum yang dapat dinikmati oleh masyarakat,” kata Sekda.
PP Nomor 39 Tahun 2023 ini, lanjut Indra, berlaku secara nasional. Karena dinilai strategis dan merupakan modal dasar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Tanah mempunyai sifat unik, baik yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga memiliki nilai-nilai sosial, budaya, ekonomi, dan politik,” kata Indra.
Karenanya Indra berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Menurut Indra, sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut akan memberikan dampak positif. Salah satunya mengurangi potensi konflik di masyarakat dan memberikan tata kelola secara cermat agar pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat dapat berlangsung.
”Sosialisasi ini akan membahas peraturan pemerintah dan memberikan pemahaman secara filosofis, yuridis dan sisiologis memenuhi rasa berkeadilan dan menghindari sengketa,” kata Indra.
Lebih jauh Indra menekankan pentingnya tanah sebagai sumber daya dalam pembangunan. Tanah merupakan sumber daya terpenting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta merupakan media bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan manusia.
Lebih lanjut, Indra Gunawan menjelaskan keunikan tanah dari berbagai aspek. Tanah mempunyai sifat unik, baik ditinjau dari segi penguasaan maupun penggunaannya, memiliki nilai-nilai sosial, budaya, ekonomi, dan politik, serta nilai-nilai sakral bagi pemiliknya.
“Karena itu tanah sebagai sumber daya nasional yang strategis dan merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara cermat agar memberikan manfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan,” ucapnya. (amb)