Kadiskes Rohil Terima Penghargaan Jaminan Kesehatan dari Gubernur Riau

BAGANSIAPIAPI (DUMAIPOSNEWS)-Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, S.IP, M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Rohil, Ners Afrida, S.Kep, S.KM, M.Kes menerima penghargaan atas pencapaian jaminan kesehatan semesta/ Universal Health Coverage (UHC) dari Gubernur Provinsi Riau,Ir.SF.Hariyanto, MT.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Rohil Afrida, S Kep, S.KM, Senin (5/8/2024) kepada awak media di Bagansiapiapi,Rohil, Provinsi Riau.

Kongkowkuy

“Alhamdulillah Kabupaten Rokan Hilir berhasil memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan BPJS dengan pencapaian jaminan kesehatan semesta/ Universal Health Coverage (UHC ), dengan pencapaian persentase 98,50 persen,”Ujar Afrida.

Atas keberhasilan pencapaian UHC ini,la jut Afrida,Gubernur Riau pada tanggal 31 Juli yang lalu melalui Pj. Sekdaprov. Indra, SE memberikan piagam penghargaan Kepada Bupati Rohil dan Kepala Dinas Kesehatan,” Sambungnya lagi.

Diterangkan Afrida lagi Jaminan kesehatan masyarakat seluruhnya harus tercover dan terlayani,jika Rohil sudah memperoleh capaian UHC 98,50 persen berati status UHC Rohil non cut off  dimana peserta BPJS yang aktif di atas 75 persen.

“Jadi tidak ada masa tunggu keaktifan peserta BPJS,artinya jika ada pasien berobat cukup bawa KTP maka 1 x 24 jam pasien akan di proses,tapi kalau BPJS nya aktif di bawah 75 persen maka untuk masa aktif pelayanan BPJS nya selama 14 hari,”Terang Afrida.

Kemudian lanjut Afrida,Dari jumlah penduduk Rohil ada sekitar 45 % yang mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional PBI, ada juga yang BPJS nya di bayarkan dari dana sharing antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi serta BPJS mandiri.

“Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional baik itu PBI, Jamkesda yang terintegrasi ke JKN maupun Mandiri adalah bentuk pengoptimalisasian UHC.”Terang Afrida lagi.

Tentunya lanjut Afrida,Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 ( dua ) golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.

“Universal Health Coverage (UHC) ini merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif,preventif,kuratif, dan rehabilitatif,bermutu dengan biaya terjangkau.”Beber Afrida.

Dalam rangka mewujudkan UHC ini, “Pemerintah Rohil telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dimana Program JKN ini bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.”Beber Afrida lagi.

Kemudian lanjut Afrida lagi,Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN,

“Namun pencapaian UHC ini tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN saja, namun harus berorientasi pada tiga hal yaitu Proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, Proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan serta Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan.”Pungkas Afrida.(eka).