DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Upaya memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di kota Dumai terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Dumai. Salah satunya, melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang berlangsung di Hotel The Zuri.
Nota kesepahaman tersebut ditanda tangani langsung Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Dumai Pri Wijeksono, S.H., M.H, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan disaksikan jajaran Kejari dan BPJamsostek Dumai , Jumaat kemaren.
Dalam sambutannya Kepala BPJAMSOSTEK Dumai Iwan Kurniawan mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kejari dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan.
Disamping itu untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan Dumai.
Tujuannya lain dari MOU ini untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Iwan menambahkan dengan adanya bantuan hukum dari kejaksaan, diharapkan proses kontrol terhadap perusahaan yang masih bandel dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang nunggak iuran, bisa lebih maksimal.
Seyogyanya kata Iwan ada beberapa tugas besar yang perlu kita kolaborasikan agar memastikan amanah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai sesuai dengan harapan seperti Perlindungan Pekerja Rentan, Non ASN dan Honorer termasuk guru / tenaga kependidikan, Perlindungan Perangkat Desa serta Penyelenggara Pemilu.
Sementara Pri Wijeksono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai mengungkapkan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan negeri Kota Dumai dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kejari siap bekerja sama dalam mengawal perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.” Tegasnya
Tentu,sesuai dengan peran yang dimiliki kejaksaan itu sendiri, yakni bidang perdata dan tata usaha. ‘’Untuk itu, kami harapkan bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segera mendaftar agar terhindar dari sanksi hukum yang berlaku.
Sebab, mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang, tutupnya
Untuk diketahui selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).(rio)