BPJamsostek Dumai Gelar Diskusi Lanjutan Implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021 di Meranti

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)–Untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kepulauan Meranti, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) lanjutan diSelat Panjang Kepulauan Meranti.

Kegiatan tetap berlangsung di Rumah Dinas Bupati Selat Panjang, dan dipimpin langsung oleh Sekda Kep Meranti Bambang Suprianto, dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan serta tamu undangan lain, Rabu 28 Agustus 2024

Kongkowkuy

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan menyebut  BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Dan  kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti intruksi presiden nomor 02 tahun 2021. BPJS Ketenagakerjaan selain dengan perusahaan BUMD, BUMN dan Swasta saat ini juga fokus pada kepesertaan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan kep Meranti

” FGD Lanjutan berguna untuk memperdalam pembahasan implementasi Inpres intruksi presiden nomor 02 tahun 2021.”

Adapun dasar dari kepesertaan BPJS TK merupakan amanat dari  undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaringan sosial nasional, kemudian undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan jaminan  sosial.

Disamping itu kepala  BPJS ketenagakerjaan Dumai sangat  mengapresiasi setinggi-tingginya  pemerintah  Kabupaten Kepulauan Meranti karena telah berupaya terus menerus dalam hal menyukseskan program negara terkait perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami akan tetap berkordinasi dengan seluruh OPD terkait, guna mempercepat proses perlindungan itu berlangsung.” Ujarnya

Sedangkan dalam pengarahannya, Sekda Bambang Suprianto menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan, terutama dalam konteks kemiskinan ekstrem yang masih menjadi tantangan utama di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“FGD ini adalah langkah strategis untuk memastikan alokasi anggaran tahun 2024 digunakan secara efektif dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini,” ujarnya.

Dia juga menilai program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan dibutuhkan oleh seluruh masyarakat pekerja di Kepulauan Meranti.

Beliau berharap dengan kegiatan FGD ini akan menghasilkan solusi yang konkret untuk melindungi seluruh pekerja baik disektor formal maupun informal termasuk juga Non ASN pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Semoga dengan adanya FGD lanjutan ini, seluruh pegawai dilingkup Pemerintah Kep Meranti  bisa meningkatkan kualitas kinerjanya dan bekerja dengan sepenuh hati.(rio)