DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Bidan di Kota Dumai, Riau bernama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (34) menjadi korban perampokan. Dia dirampok dan diancam pasiennya dengan senjata api saat melakukan pengobatan di rumah.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dialami Bidan Siti Aisyah pada Sabtu (13/7) lalu. Bahkan, pelaku beraksi dengan mengancam korban menggunakan sejata api rakitan dan senjata tajam.
Kejadian bermula saat pelaku menghubungi nomor praktik korban. Pelaku bertanya apakah Bidan Siti Aisyah bisa mengobatinya dan datang ke rumah di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Bumi Ayu. Korban mengaku bisa dan langsung datang ke rumah pelaku tanpa menaruh rasa curiga.
Tidak lama setelah melakukan pengobatan, korban tiba-tiba dibekap dari belakang oleh pelaku lain dan diancam menggunakan senjata api rakitan dan pedang samurai dan pisau agar tidak melawan. Dalam peristiwa itu, korban dipaksa untuk menyerahkan semua barang berharga.
“Merasa belum cukup, pelaku yang berjumlah tiga orang mengikat tangan korban dan mengajak korban berkeliling Kota Dumai. Sementara seorang pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor milik korban. Hingga akhirnya korban dibawa ke Toko Emas untuk menjual perhiasan miliknya dan uang hasil penjualannya diserahkan kepada pelaku seluruhnya,” jelas Kapolres Dumai, Sabtu (20/7/2024).
Tak berhenti sampai disana, para pelaku juga meminta Bidan Siti Aisyah untuk melakukan penarikan uang tunai miliknya yang berada di rekening korban. Hingga saat mobil pelaku melintasi Jalan Wan Amir, korban langsung melompat dari mobil pelaku dan meminta tolong kepada masyarakat yang melintas. Selain mengalami luka fisik, akibat kejadian korban mengalami kerugian mencapai Rp. 40,000,000.- (empat puluh juta rupiah).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Iptu Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H bergerak cepat mengamankan para pelaku, Rabu (17/7/2024) malam.
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MI Alias IN (26) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, AI Alias AL (42) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan RW Alias RI (24) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Saat dilakukan penangkapan dua pelaku berinisial MI Alias IN (26) dan AI Alias AL (42) berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ungkap AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.
Tak hanya ketiga pelaku, Polres Dumai juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lainnya.(rio)