Sabu Senilai Rp40 Miliar Dibawa 3 Warga Rupat,  Tim Lanal Letuskan 1 Kali Tembakan

DUMAI(DP) — Tim F1QR Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 11 Kg lebih sabu sabu asal Malaysia senilai Rp40 miliar lebih.

Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, didampingi Plt kepala BNK Dumai, Pasintel Lanal Dumai, BNNP, KPP BC Dumai dan Kajari dalam press release, Selasa (16/07) di Mako Lanal menjelaskan penggagalan dan penangkapan penyelundupan narkoba dilakukan oleh tim F1QR Lanal Dumai bersinergi dengan tim penindakan dan penyidikan BC Dumai.

Kongkowkuy

Kata Danlanal pengungkapan dan penangkapan penyelundupan narkoba di perairan Selinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Dalam hal ini tim penindakan dan penyidikan KPPBC TMP B Dumai mengungkapkan tindakan yang dilakukan merugikan negara dan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa.

Lanjutnya, penggagalan dan penangkapan penyelundupan narkoba merupakan komitmen TNI Angkatan Laut Dumai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kronologi penangkapan, Senin (15/07) pukul 16.00 WIB, tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa adanya penjemputan barang yang narkoba menggunakan speed boat mesin 80 PK jenis pompong dari Malaysia tujuan Selingsing.

Selanjutnya pukul 22.28 WIB tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan pengejaran dan dan terjadi aksi kejar-kejaran, sehingga tim Lanal Dumai meletuskan tembakan 1 kali ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke speed boat terduga pelaku.

Danlanal menambahkan salah satu personel Lanal Dumai melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang ABK. Kemudian tim melaksanakan introgasi untuk menanyakan keberadaan barang diduga narkoba yang mereka bawa.

Akhirnya pelaku mengakui pada tim F1QR Lanal Dumai bahwa telah meletakkan barang narkoba tersebut pada sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. selanjutnya tim bersama pelaku menuju ke titik lokasi yang ditunjuk ditemukan 1 buah tas berisi 11 bungkus teh cina jenis methamphetamine.

Dalam penangkapan itu diamankan sebanyak tiga tersangka berinisial S, A dan dan L warga Rupat serta 11 bungkus teh cina merk Quanyinwang seberat 11,668 kg. 1 speed pancung warna abu-abu mesin 60 PK merk yamaha, 1 tas pinggang warna hitam, 1 tas karung warna biru, 1 parang dan 1 hp merk nokia.

Tersangka S (41), A (54) dan L (20) ketiganya merupakan warga Rupat Bengkalis, mengaku menjemput barang tersebut dari Linggi Malaysia menggunakan speed boat 60 PK atas suruhan bos dengan imbalan Rp5 juta per kg untuk pelaku S dan A, sedangkan L dibayar 1 juta per kg.(wan)

SELENGKAPNYA BACA HARIAN DUMAI POS, RABU 17 JULI 2024