BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) – Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap pelaku pengedar sekaligus pemasok narkotika jenis sabu-sabu asal Sumut.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Senin (29/7) menyebutkan, bahwa ketiga pelaku tersebut diketahui sebagai pengedar dan satu orang pemasok.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing RDR alias Ucok (54) warga jalan Singosari Gang Cenderawasih Lingkungan VII Desa Gading kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, HD alias Ulong (28) warga Gang Aman Lingkungan VII Desa Simardan kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara serta WYS alias Yudi (29) warga jalan Duku Lingkungan X Desa Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut.
Dan selain mengamankan ketiga orang tersangka, tim Sat Narkoba Polres Rohil juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 2 kantong plastik bening klip merah berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, satu Paket Kecil bungkus plastik klip merah diduga narkotika jenis sabu, satu buah Handphone Androit Merk Vivo warna biru, satu buah Handphone Androit Merk Vivo warna hitam, satu buah Handphone poliphonik Merk Vivo warna hitam, satu buah bong/alat hisap, 2 buah mancis, satu buah kaca pirex, satu buah pipet, satu buah skop dan satu buah kotak yang dilak ban hitam.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Iman Syahroni Sik MH yang dikonfirmaskan melalui Plh Kasi Humas, Ipda Edi Purnomo membenarkan aksi penggerebekan serta penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.
Dijelaskan Edi Purnomo, bahwa penangkapan itu berawal pada Sabtu (27/7) malam didapatkan informasi di depan warung makan yang berlokasi di jalan lintas Riau-Sumut Km 08 Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP. Elva Hendri SH MH langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil, Ipda Anta Arif Siregar SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah beberapa waktu lamanya melakukan penyelidikan, tim opsnal kemudian langsung melakukan pengerebekan.
Dari penggerebekan itu tim opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama RDR alias Ucok dan HD alias Ulong.
” Saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 kantong plastik bening klip merah berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus didalam kotak yang di lak ban hitam yang disimpan pelaku di tempat pembuangan sampah, dan juga turut diamankan satu Unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dan satu unit Handphone Poliphonik warna hitam,” jelas Edi Purnomo.
Setelah itu, lanjutnya lagi Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir menanyakan Narkotika tersebut seputar asal barang haram tersebut.
” Dari pengakuan keduanya, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya berinisial WYS alias Yudi yang ditinggal di Tanjung Balai (Sumut),” terangnya kembali.
Dan dengan gerak cepat, tim opsnal langsung membawa kedua tersangka untuk memburu pemasok barang haram tersebut ke Tanjung Balai, Sumut.
” Alhamdulillah, tim berhasil mengamankan tersangka MYS alias Yudi saat berada didalam rumahnya di Tanjung Balai,” katanya.
Dalam penggeledahan dirumah pelaku, masih kata Edi Purnomo lagi ditemukan satu paket kecil bungkus plastik klip merah diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya dan juga turut diamankan satu buah Handphone Android Merk VIVO warna Biru.
” Maka oleh sebab itu kemudian ketiga tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” ungkap Ipda Edi Purnomo.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine tersangka, dan ketiganya positif amphetamine.
” Ketiganya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Edi Purnomo. (min)