Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit dapat Perlindungan Ketenagakerjaan dari Pemko Dumai

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Dumai memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan meninggal dunia kepada pekerja perkebunan kelapa sawit.

Wali Kota Dumai H Paisal mengemukakan sejumlah alasan mengapa perlindungan kepada pekerja sektor informal itu diberikan. Salah satunya karena mayoritas dari mereka merupakan kelompok masyarakat tidak mampu.

Kongkowkuy

“Perlindungan dapat meringankan beban keluarganya apabila ada yang meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan ini dapat juga mengurangi biaya berobat dan ini sangat membantu sekali,” kata Paisal.

Paisal mengungkapkan itu saat Launching dan Sosialisasi sekaligus menyerahkan Kartu Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Kota Dumai Tahun 2024 yang bertempat di Gedung Sri Bunga Tanjung, Rabu (10/07/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Iwan Kurniawan menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Dumai atas implementasi Jaminan sosial yang ada di Kota Dumai.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan kepastian terhadap perlindungan kepada tenaga kerja. Kedepan kami akan ikut mensejahteraan pekerja yang ada di Kota Dumai, pekerja sektor sawit kita telah diberikan perlindungan, santunan-santunan yang di berikan semoga bermanfaat kepada ahli waris apabila ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” harapnya.

Launching dan Sosialisasi ini ditandai dengan pemukulan Gong dan Pemberian secara simbolis Kartu Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Santunan JKM Bagi Pekerja Perkebunan Sawit yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Dumai.

Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Ketua DPRD, Kepala OPD, Camat Sungai Sembilan, Medang Kampai dan Bukit Kapur, Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai serta Para Pekerja Perkebunan Sawit. (amb)