Pil Ekstasi Disimpan di Rumah Kos, Satu Pelaku Wanita Muda

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) –  Operasi Anti Narkotika Tahun 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Dua pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi tersebut berinisial RM Alias IY (25) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan seorang rekan wanita muda berinisial SR Alias RP (20) warga Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Kongkowkuy

Kedua terlapor diamankan di Pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai, lalu dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika, namun kedua terlapor mengakui ada memiliki dan menyimpan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi Di Kamar Kos yang beralamat di Tanjung Palas Kec. Dumai Timur – Kota Dumai, yang mana kamar kos tersebut disewa oleh kedua terlapor.a

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi belogo Youtube berwarna coklat dengan berat bersih ±2,23 Gram, 2 butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi belogo Rolex berwarna kuning stabilo dengan berat bersih ±0,78 Gram, 10 helai plastik obat, 1 buah botol permen karet dan 1 unit handphone merk Iphone warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria bersama rekan wanitanya diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai.

Saat dikonfirmasi, Senin (20l9/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan dua tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Sementara hasil pemeriksaan urine RM Alias IY (25) dan SR Alias RP (20) terbukti positif amphetamine yang menunjukkan keduanya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.(rio)