Tepis Isu Penahanan SKL dan Rapor, Kepsek SMPN 2 Rupat Angkat Bicara

RUPAT ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Beredarnya isu tentang penahanan Surat keterangan lulus (SKL) di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Rupat dikarenakan siswa belum membayar uang perpisahan , namun setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran ke sekolah ternyata hal tersebut tidak benar.

Salah satunya SMPN 2 Rupat yang diterpa isu tersebut. Pihak sekolah pun menyebutkan bahwasanya isu yang berkembang diluar itu tidak benar adanya.

Kongkowkuy

Pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SMPN 2 Rupat Suratman . SPd melalui telepon seluler pada, Sabtu (22/06/2024) membantah isu ada penahanan SKL dan Rapor di SMPN 2 Rupat

“Tidak ada mas, tidak ada itu yang namanya penahanan ijazah.” tegasnya.

Dikatakan kepala sekolah, sekolah tidak berhak menahan SKL dan Rapor siswa yang sudah lulus meskipun siswa tersebut mempunyai kewajiban tanggungan pembayaran, namun harus tetap melalui alur yang telah ditetapkan.

“Dalam pengambilan SKL dan Rapor tersebut, ada alurnya yang harus dilalui. Jadi siswa yang mengambil harus bersama orang tua, dan jika ada kewajiban yang belum terselesaikan, itu nanti orang tua siswa dengan komite sekolah.” jelasnya.(udi)