DUMAIN(DUMAIPOSNEWS)-KALAU tidak bijak dan menyalahi aturan dalam bermedia sosia maka akan berurusan dengan pihak berwajib, begitulah yang dialami oleh seorang pemuda berinisial JP (21) warga Bukit Kapur, berhasil diringkus Satreskrim Polres Dumai disebuah cafe yang berada di Jalan Teratai, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam rilisnya Rabu (5/6/2024) menyebutkan, tersangka ditangkap karena terbukti menjual, menyediakan rekamanan video yang bemuatan asusila atau pornografi melalui akun aplikasi media sosial seperti telegram untuk mengharapkan uang dan keuntungan.
“Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, tersangka nekat melakukan pekerjaan ini dengan meraih keuntungan, selama setahun beroperasi mencapai Rp 50 juta, hasil pekerjaannya ini dibelikan sepeda motor,’ kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Josina L, Kasat Reskrim AKP Primadona, Kasi Humas AKP Nelly.
Kata Kapolres lagi, dalam aksinya tersangka memiliki dan mengelola 3 akun telegram untuk menjual konten yang bermuatan asusila atau pornografi. Pada 3 akun tersebut ditemukan 20 channel atau group, dimana pelaku menjual paket channel berbayar dengan tarif paket Bocil Premium harga Rp 100 ribu untuk 2 group, paket VIP harga rp.125 ribu untuk 3 group dan paket VVIP harga Rp 175 ribu untuk 10 group dimana sistem pembayaran dengan melalui dana, gopay, sea bank dan Bank BRI.
” Barang bukti yang kita amankan 2 unit HP merk poco f4 warna silver berisi rekaman video bermuatan asusila atau pornografi, 1 lembar kartu ATM atas nama tersangka untuk menyimpan uang hasil penjualan video pornografi, 1 akun telegram atas nama Natasya,”ungkapnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, 2 kartu memori diduga berisi rekaman video bermuatan pornografi, 1 akun telegram atas nama Putri Radival, 1 akun telegram atas nama Jack Vendova, 1 akun aplikasi dompet digital dana sebagai akun penerimaan uang hasil penjualan video pornografi dari pelanggan, 1 akun aplikasi seabank dengan, 1 unit sepeda motor merk yamaha type R 15 BM 5875 warna hitam.
Penangkapan tersangka bermula, Jum’at 31 Mei 2024 sekira pukul 21.30 wib, saat itu berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa terlapor yang diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang bermuatan asusila dan pornografi sedang berada di Jalan Teratai.
Dipimpin oleh Kanit I IPDA Muaz Primadyantara dan Kanit II IPDA Gery Barloy Pangestu menuju lokasi yang di informasikan tersebut.”Tersangka kita amankan sempat melawan dan menolak, namun diperkuat bukti-bukti yang lengkap dan cukup membuat tersangka akhirnya tak berkutik dan berhasil digiring untuk proses lebih lanjut,”kata Kapolres dibenarkan Kasat Reskrim.
Sementara itu tersangka JP dalam pengakuannya menyebutkan, nekat melakukan pekerjaan melanggar hukum ini dikarenakan dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Pengalaman mengetahui pekerjaan ini, dia menyebutkan dari pengalaman pribadi pernah menjadi pelanggan situs ini.
“Awalnya pernah menjadi pelanggan, dan selanjutnya coba-coba belajar sendiri dan dalam waktu tiga bulan akhirnya memahami dan bekerja sendiri dengan menggunakan HP,””ujar tersangka yang ditemui.
Disebutkan tersangka, selama ini pelangganya adalah orang dewasa pria, sebelum video diberikan pelanggan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang, dan selanjutnya video dikirim lewat Telegram.
” Rata-rata orang dewasa dan tidak ada anak-anak dibawah umtu yang memesan videonya,”ujarnya. untuk mendapatkan video porno dirinya mendowload dari internet. Atas perbuatan tersangka ini, kini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Dumai dan diancam hukuman paling rendah 6 tahun penjara.(rio)
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)