DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Dengan menggandeng Dinas UKM dan Tenaga Kerja , BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kota Dumai melaksanakan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pelaku Usaha di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sosialisasi berlangsung digedung Kuning Kantor Bupati Kep. Meranti dihadiri Tengku Arifin Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kab. Kep. Meranti , Iwan Kurniawan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai dan undangan lain.
Kepala BPJAMSOSTEK Dumai Iwan Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Koperaso Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kab. Kep. Meranti,karena memberi semangat dan membangun kesadaran kepada para pelaku UMKM untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kedepan kita akan terus berkolaborasi sehingga seluruh pekerja yang ada di Kepulauan Meranti mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
” Kali ini kita sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha swalayan, minimarket, dan tempat makan.” Ujar Iwan
Iwan mengatakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Jaminan sosial merupakan hak pekerja yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi : Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.Karena Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditegaskan sebagai hak pekerja.
Maka sebaliknya disimpulkan hal ini menjadi kewajiban bagi pengusaha dan pemberi kerja untuk memenuhinya. Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Ditekankan Iwan,pegusaha dan pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri anda dan pekerja lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS.Hal ini dikarenakan kepesertaan BPJS merupakan hak pekerja/buruh tanpa memandang jenis pekerjaan maupun jenis perusahaan tempat bekerja.
Sementara Tengku Arifin selaku Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pemberi kerja untuk mematuhi peraturan untuk mendaftarkan Badan Usaha beserta seluruh pekerjanya pada Program BPJS Ketenagakerjaan.
Tentu ada sanksi nantinya kepada Badan Usaha yang tetap tidak mau mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, tegasnya.(rio)