DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Hari ini Sabtu(29/06/2024) ,KPU Kota Dumai melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) kertas suara DPRD Kota Dumai di 2 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 17 Kelurahan STDI dan TPS 7 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. PSU dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa pemilu.
“Insyaallah KPU akan melaksanakan pemungutan suara ulang di 2 TPS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya yaitu memerintahkan KPU dalam hal ini KPU untuk melakukan PSU,” kata Ketua KPU Dumai melalui Ketua Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM Yolanda Oktora Effendi ketika dikomfirmasi
Proses pencoblosan akan berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB yangmana pelaksanaan tugas sebagai KPPS sudah dibentuk oleh KPU dengan metode penunjukan langsung dilantik 18 juni 2024 lalu, sementara PPK dan PPS nya berasal dari jajaran KPU kota Dumai.
Terkait jumlah pemilih Yola menyebut untuk TPS 07 Purnama ada sekitar 255 DPT dan TPS 17 STDI ada 263 DPT. Total ada sebanyak 518 orang pemilih memberikan hak suaranya.
Untuk pelaksanaan pemungutan, KPU telah menyiapkan logistik PSU tinggal pelaksanaanya saja.”KPU telah siap untuk melaksanakan PSU. Terkait hal teknis seperti surat suara, bilik, kota dengan daftar calon tetap disertai DPT semua sudah siap bahkan sosialisasi ke pemilih juga sudah dilakukan oleh KPU .” Ujarnya sembari berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar.(rio)