DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik Kota Dumai, dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh petugas survei ekonomi pertanian, yang mana akan terlindungi pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.Penandatanganan berlangsung di Hotel Cititel, Kamis 30 Mei 2024.
Morhan Tambunan selaku Kepala BPS Kota Dumai mengungkapkan program JKK dan JKM merupakan perlindungan yang harus diberikan kepada seluruh petugas yang nantinya akan turun pada saat melakukan survei di masyarakat.
“Kami sebagai Badan yang memberikan tugas tentunya tak mau ambil risiko terhadap segala macam bentuk kecelakaan kerja yang mungkin saja akan terjadi.”tegasnya
Inilah bentuk tanggung jawab yang kami berikan kepada mereka. Terima kasih juga kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai yang turut memberikan sosialisasi program, sehingga seluruh petugas dapat memahami apa saja manfaat yang diberikan Ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kematian.
Sementara kepala BPJS ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan mengungkapkan selaku Badan Penyelenggara berkewajiban untuk menjamin segala bentuk risiko sosial seluruh pekerja di Indonesia.
Begitupun dengan petugas survei yang akan turun ke masyarakat dalam waktu dekat. Kami siap melayani peserta jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kami juga berharap seluruh petugas yang menjadi peserta untuk menggunakan aplikasi JMO guna mendapatkan informasi terkait manfaat program, informasi PLKK terdekat, dan informasi lainnya tentang program BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah periode survei ini selesai, diharapkan kepada petugas untuk dapat melanjutkan kepesertaannya secara mandiri, agar perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dirasakan peserta walaupun nantinya sudah tidak sebagai petugas survei, atapun telah bekerja ditempat yang baru.
Seyogyanya BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).(rio)