DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Salah satu warga Jalan Roro Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis bernama Rustam (67) mengeluhkan pelayanan oknum Camat Batu Panjang Rupat Selatan berinisial H yang juga mengaku selaku pemilik lahan yang disengketakan dengan dirinya.
“Seharusnya seorang Pamong (pengurus atau pelayan masyarakat) apalagi seorang Camat bersikap sopan dan bertutur kata yang lembut dan menyejukkan kepada masyarakat bukan sebaliknya bersikap arogan saat melayani masyarakat.”tutur Rustam saat menjumpai Dumai Pos, Selasa (23/04/2024) di Kota Dumai.
Rustam juga menuturkan dirinya sudah 3 kali menjumpai pemilik lahan yang bersepadan dengan tanah miliknya, kebetulan pemilik lahan tersebut berinisial H yang juga seorang Camat, tanah tersebut terletak di sebelah timur berbatasan dengan Jalan Pemuda sepanjang 46 Meter, disebelah Utara berbatasan dengan Hj Zurmi sebelah barat +-200 Meter, disebelah Barat dengan Parit Haji Mansur 46 Merer dan disebelah Selatan Pantai sepanjang+- 200 Meter.
“Tanah ini awal berasal dari Alm H Mansur orang tua Saya seluas 10 hektar yang di dapat dari tebas tebang sendiri pada Tahun 1958 dengan nama Surat (Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan) SKRP Nomor 29/TK/2007.”Terang Rustam.
Dikatakan Rustam lagi Camat H ini sangat Arogan dan tak patut sebagai seorang Camat, Rustam juga mengatakan dia beli tanah ini namun tidak bisa menunjukan surat tanah kepemilikannya,itu yang menjadi persoalannya saat ini,apalagi dirinya sudah sampai 3 kali mengajak untuk menyelesaikan masalah sepadan tanah ini.
“Sudah 3 kali dikasih tahu tidak ada jawaban bahkan beliau pemilik lahan (red-Camat) malah menunjukan arogannya,kita datang baik baik tak ditanggapi bahkan dengan kasar dia katakan semua ini bisa kuratakan.”Ujar Rustam menirukan ucapan Camat waktu itu.
“Selaku Abdi negara Pengayom masyarakat seharus beliau tidak berkata demikianlah seakan-akan tanah tersebut milik nenek moyangnya dan untuk langkah selanjutnya Kami akan mengambil tindakan hukum sesuai hukum yang berlaku dan akan melaporkan Camat kepenegak hukum.”Pungkasnya.
Sementara pemilik lahan yang juga Camat Batu Panjang Rupat Selatan Hariadi saat di konfirmasi,Selasa (23/04/24) mengatakan,pihak menapik telah mengatakan apa yang di sebutkan Rustam tersebut dan mengatakan kalau Rustam datang dengan menunjukan cara preman.
“Tak ado saye mengatakan itu Bang, aku nih pembeli bukan penyerobot tanah, untuk informasi awal boleh di cek kalau dio Rustam bersikeras itu lahan miliknya, yang jualkan kepada saye sepupu keluarganya juga.”ujar Hariadi.
Dikatakan Hariadi lagi untuk lebih jelasnya kepemilikan tanah tersebut bisa menghubungi Wak Irul selaku penjual tanah yang dirinya beli, kalau memang terbukti mereka menjual tanah miliknya Rustam silahkan ambil, tapi orang yang menjual tanah ini juga merasa dirugikan.
“Itu nanti SPBU yang di jual kepada Pak Haji sebenarnya tanah orang yang dijualnya, surat itu dari pantai sepanjang 170 Meter tapi cuma dapat diambil 100 Meter ini yang becakap punya lahan kuasa penjual itu, kalau dio Rustam merasa lahan itu miliknya silahkan bentangkan surat kepemilikannya, kalau memang itu hak Dio silahkan ambil, tapi orang yang menjual kepada saya itu hak Dio.
“Tapi kalau Rustam mengangkat tanah ini milik Dio,maka mereka penjual tanah kepada saya akan memancang SPBU milik Pak Haji,itu tanah mereka 70 Meter.”tandas Hariadi.(eka).