Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa di Agen BRI Link

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)–BPJS Ketenagakerjaan Dumai terus melakukan terobosan inovasi dan bekeloborasi dengan berbagai stakeholder guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pesertanya.Kali ini BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui program Agen BRIlink untuk sama sama memberikan pelayanan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta terkhusus peserta BPU.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko menyebut ini merupakan sebuah langkah tepat untuk memberikan kemudaham pelayanan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU.

Kongkowkuy

Menimbang di Dumai itu sendiri, pusat perekonomian masih tersentralisasi di beberapa kecamatan. ” Belum semua daerah atau kecamatan yang memiliki kanal pembayaran iuran. ” Ujar Legi

Dengan kolaborasi bersama BRI melalui Agen BRIlin ini, Legi berharap dapat memecahkan permasalahan yang selama ini menjadi penghambat untuk peserta mandiri membayarkan iuran tepat waktu.

Inovasi yang diberikan sangat mempertimbangkan kondisi sebenarnya yang dialami peserta. Termasuk juga dengan pembayaran iuran kepesertaan.

Terkhusus untuk peserta mandiri yang berada pada lokasi tempat tinggal jauh dari pusat kota, dan belum terjangkau fasilitas internet yang memadai, butuh sebuah kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang dapat diakses bagi mereka.

Mengingat keterlambatan pembayaran iuran bisa saja menjadi malapetaka jika terjadi kecelakaan kerja pada saat perlindungannya tidak aktif.

Hal ini merupakan sebuah masalah yang harus cepat dicarikan solusinya mengingat risiko kerja tinggi bagi peserta mandiri.

Menurut Legi BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pada Sektor Penerima upah, Perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk melindungi seluruh tenaga kerjanya pada kelima program BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali. Namun untuk peserta Bukan Penerima Upah, perlindungan yang wajib untuk diikuti hanya Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Akan tetapi untuk Jaminan Hari Tua ini sifatnya opsional bagi pekerja mandiri.
Untuk terus mendapatkan manfaat perlindungan dari program tersebut, tentunya kita sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk membayarkan iuran kepesertaan setiap bulannya.

Dari iuran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan manfaat jika terjadi risiko sosial yang menimpa peserta.(rio)