PEKANBARU,(DUMAIPOSNEWS .COM ) -Perempuan muda asal Aceh berinisial HJ ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Jumat (22/3/2024). Wanita berusia 20 tahun asal Gampong Pulo Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Tidak sedikit, seperti dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, sabu yang dibawa HJ mencapai berat 2 kg.
”Berat kotor mencapai 2.000 gram atau 2 kg,” sebut Kompol Manapar saat ekspose pengungkapan kasus ini pada Jumat (5/4/2024) siang.
Narkotika dalam jumlah besar itu coba disembunyikan HJ di dalam koper di antara lipatan 12 helai celana yang dibawanya. Namun upaya ini gagal karena barang haram tersebut terdeteksi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 11.57 WIB.
Mendapat laporan dari petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang menurunkan tim yang dipimpin Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko untuk menjemput pelaku dan barang bukti.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku HJ mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang berinisial F yang masih kami buru,” sebut Kompol Manapar.
Sembari memburu sumber barang haram tersebut, perempuan muda asal Aceh itu ditetapkan sebagai tersangka. HJ dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman atas pasal tersebut tidak main-main. Wanita 20 tahun itu bisa mendekam dipenjara sampai 20 tahun. Dirinya juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar.(rpc)