DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai, Kamis (25/04/2024) sekitar pukul 10.00 WIB memusnahkan sebanyak 4,55 Kg sabu yang dilemas dalam 5 paket besar hasil tangkapan terhadap dua orang tersangka.
Dalam proses pemusnahan barang bukti dengan dilarutkan ke air disaksikan oleh kedua tersangka, Kejaksaan, BPOM dan BNK.
Dalam press rilis, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton menyebutkan sebanyak 4,55 Kg sabu hasil tangkapan sekira bulan Maret tahun 2024 lalu dengan ZUL dan IRF. Keduanya ditangkap Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib.
“Begitu tim mendapatkan informasi bahwa tersangka ZUL sedang berada disekitar Pelabuhan TPI Purnama Dumai, lalu team langsung bergerak ke Pelabuhan TPI tersebut, sesampainya Disekitar persimpangan Jalan Wan Amir dengan Jalan menuju Pelabuhan TPI Purnama Dumai, tersangka ZUL sedang dengan sepeda motor oleh tersangka IR,”kata Kapolres.
Selanjutnya team langsung berusaha menghentikan sepeda motor tersebut dan saat akan dihentikan, team melihat ada sebuah bungkusan plastik kuning dijatuhkan dari sepeda motor tersebut, lalu sepeda motor dapat dihentikan dan plastik kuning tersebut diambil dan kemudian diperiksa dan ternyata berisikan 1 buah kotak Indomie Mie Goreng, lalu kotak tersebut dibuka dan berisikan 1 buah tas ransel kain warna hitam merk Converse.
“Saat tastersebut dibuka dan berisikan bungkusan plastic asoi warna hitam terdapat sabu seberat 4,55 Kg,”ungkap Kapolres. Ditambahkan lagi, kedua tersangka adalah pemilik dan pengedar batang haram tersebut.
Perang terhadap peredaran gelap Narkoba terus dilakukan Polres Dumai, tentunya bersinergi dengan instansi lainya.(rio)