DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pencarian bukti-bukti tambahan dengan mendatangi Kantor Dinas Kominfo dan BPKAD Kota Dumai guna untuk menuntaskan Penyidikan dugaan Tipikor pengadaan Bandwidth 2019 pada Kamis (7/3/2024).
Pencarian bukti-bukti tambahan iniĀ dilaksanakan untuk mempercepat perolehan bukti-bukti surat atau dokumen terkait untuk melengkapi berkas perkara guna memperkuat pembuktian.
Kajari Dumai melalui Kasi Intelijen Abu Nawas SH MH mengatakan, penggeledahan berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai segera setelah mempertimbangkan laporan hasil perkembangan penyidikan yang digelar/diekspose di hadapan Kajari oleh tim jaksa penyidik.
“Sebelumnya jaksa penyidik sempat mengalami kesulitan dalam memperoleh bukti-bukti tersebut, terlebih karena surat atau dokumen di tempat penyedia jasa (perusahaan) telah dimusnahkan oleh pihak perusahaan,” ujarnya, Rabu (13/3/2024)
Selain itu, tindakan-tindakan humanis telah jaksa upayakan untuk memperoleh dari pihak-pihak atau saksi-saksi yang telah diperiksa, namun belum semua surat bukti asli diperoleh sehingga perlu dicari sendiri oleh jaksa penyidik.
Dari tindakan penggeledahan di dua tempat tersebut, jaksa penyidik telah berhasil menyita sebanyak 43 (empat puluh) bundel surat atau dokumen. Sebagian besar berhasil ditemukan tim jaksa penyidik di ruang-ruang arsip. Saat ini, semua surat/dokumen sedang dalam proses persetujuan geledah-sita dari pengadilan sesuai ketentuan Pasal 34 KUHAP.
Harapannya, penyidikan yang telah menjadi prioritas penuntasan di awal tahun ini segera lengkap.(rio)