DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Tarif angkutan barang di Dumai bakal naik 35 persen. Kenaikan berlaku mulai 1 Mei 2024.
Kenaikan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menggantikan Perda serupa setelah berlalu 13 tahun sejak diterbitkan pada tahun 2011.
“Kenaikan tarif ini didasarkan pada peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari area tempat khusus parkir. Kenaikan juga untuk meningkatkan pelayanan publik serta APBD pada retribusi di Kota Dumai,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, Kamis (21/03/2024).
Rencana kenaikan ini, kata Said, telah disosialisasikan kepada pengusaha angkutan barang pada tanggal 15 Maret 2024. Dan secara terus menerus akan disosialisasikan hingga mulai diberlakukannya tarif baru.
“Sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada para pimpinan organisasi angkutan darat dan perusahaan angkutan barang di Kota Dumai terkait dengan adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” lanjut Said.
Perda tersebut sebelumnya telah disahkan pada akhir 2023 dan diundangkan pada lembaran Daerah pada awal 2024.
Sosialisasi itu sendiri dihadiri Wali Kota Dumai H Paisal yang diwakili Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman dan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto sebagai salah satu narasumber.
Pada sosialisasi itu, Hermanto mengatakan menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
“Bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.
Dikatakan Hermanto, membayar pajak bukan hanya kewajiban, melainkan dan kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi terhadap pembangunan daerahnya.
“Dari penerimaan masing-masing jenis retribusi, nantinya akan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan,” papar Hermanto.
Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Hermanto, perlu ditingkatkan penerimaannya dengan harapan akan memberikan dampak yang positif terhadap Pembangunan yang berkelanjutan kepada Pemerintah Daerah.
Untuk menjamin agar tidak menciptakan pungutan yang bermasalah dan sekaligus untuk meningkatkan pengawasan pungutan daerah, maka perlunya mekanisme pengawasan dilakukan secara preventif.
“Untuk itulah, perlunya dilakukan sosialisasi tentang pajak dan retribusi daerah ini kepada berbagai pihak terkait,” tutup Hermanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi publik, pembaharuan data, dan kerjasama dengan stakeholder terkait.
Sosialisasi kenaikan tarif ini, lanjut Agustinus, dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Dumai demi pembangunan kota yang lebih baik.
“Tarif retribusi yang ditetapkan bertujuan untuk mendukung pembangunan Kota Dumai, oleh karena itu diharapkan semua pihak terkait patuh terhadap Perda ini,” sebutnya. (amb)