SIAK (DUMAIPOSNEWS.COM) -Pemerintah Kabupaten Siak kerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak kembali menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Siak yang dilaksanakan di Kecamatan Sungai Mandau.
Sertifikat tersebut diserahkan Bupati Siak Alfedri di Masjid Nurul Hikmah, Kampung Muara Kelantan, Kecamatan Sungai Mandau, Selasa, (26/3).
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama kepala BPN kabupaten Siak kembali menyerahkan sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat Sungai Mandau, tentu sertifikat tanah ini bisa bermanfaat bagi bapak ibu, ” ujar Alfedri seperti yang ditulis dirilis Humas Diskominfo Siak.
Menurutnya, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bukti legalitas atas kepemilikan tanah dan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan BPN Kabupaten Siak untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bukti dan komitmen Pemerintah Daerah dan BPN untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat,” sebut Alfedri .
Alfedri mengatakan sertifikat yang diserahkan kali ini sebanyak 348 persil untuk masyarakat di 4 (empat) kampung yang ada di kecamatan Sungai Mandau, yaitu Muara Bungkal, Muara Kelantan, Sungai Selodang dan Olak.
Menurutnya, ini merupakan sebuah langkah penting dalam upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta mendorong upaya pembangunan yang berkelanjutan.
“Saya berharap sertifikat ini bukan hanya sebagai bukti kepemilikan tapi juga menjadi aset yang bernilai ekonomis dalam perjuangan kita untuk mencapai kesejahteraan bersama,” tutupnya. (Rel)