Pemprov Bersama DPRD Riau Segera Sepakati 6 Ranperda Jadi Propemda 2024

PEKANBARU ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Pemerintah Provinsi Riau, telah meluncurkan Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023, pada Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024. Di mana terdapat 4 inisiatif Ranperda Pemerintah Provinsi Riau dan, 2 inisiatif DPRD Provinsi Riau, untuk tahun 2024 ini.

Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengatakan, Ranperda luncuran tahun 2023 pada Propemperda tahun 2024 saat ini pada tahap pembahasan  di DPRD, guna penajaman dan pencermatan baik aspek yuridis dan substansi, sehingga produk hukum yang dikeluarkan dapat diimplementasikan dan memberi manfaat utk para stakeholder.

Kongkowkuy

“Saat ini terdapat satu ranperda dalam Propemperda tahun 2024, inisiatif Pemprov Riau yang telah keluar hasil harmonisasi Kemenkum HAM Riau, dan akan segera diteruskan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Untuk tahun 2024 terdapat 6 inisiatif, yakni 4 inisiatif Ranperda  Pemerintah Provinsi Riau, dan 2 inisiatif DPRD Provinsi Riau, untuk dilakukan pembahasan antara DPRD bersama Biro Hukum dan OPD terkait,” ujar Yan Darmadi, Rabu (20/3).

Dijelaskan Yan Darmadi, terkait hal ini pihaknya bersama-sama DPRD Provinsi Riau, baik di Bapemperda dan pansus, fokus marathon untuk penyelesaian ditahun 2024, baik itu luncuran maupun murni 2024 dan akan terus di gesa. Disamping itu Biro Hukum telah melakukan fasilitasi produk hukum kabupaten/kota se Provinsi Riau tahun 2023.

“Tahun 2023 lebih dari 340 produk hukum daerah, baik perda maupun Perkada. Hal ini telah melebihi dari target yang dimuat dalam Rensra sebanyak 120 produk hukum daerah. Disamping itu kami juga telah memfasilitasi lebih dari 90 Noreg Perda kabupaten/kota,” jelas Yan Darmadi.

“Hal tersebut yang dikerjakan oleh Biro Hukum adalah merupakan perpanjangan tangan dari Gubernur, selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang, Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah juncto Permendagri Nomor 80 tahun 2015. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018, tentang pembentukan produk hukum daerah,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakan Yan Darmadi, Biro Hukum juga telah memfasilitasi dan mengevaluasi Raperda Kabupaten /Kota sebanyak 13 Perda, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindaklanjut UU No. 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat, dan daerah juncto PP Nomor 35 Tahun 2023, tentang pelaksanaan UU tersebut.

“Sekali lagi, untuk progres capaian melebihi target oleh bagian fasilitator Biro Hukum Setda Provinsi Riau,” tutupnya. (mc riau/ji)