Kolaborasi dengan Pemko, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Kontruksi

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)–Guna mendorong kepatuhan Perusahaan dalam pelaksanaan program jaminan sosial, Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PUPR mensosialisasikan kembali ke perusahaan jasa kontruksi tentang Peraturan Jasa Konstruksi Serta Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Perusahaan.

Sosialiasi berlangsung di hotel Cititel belum lama ini yang dihadiri Walikota Dumai diwakili H. Muhammad Syafie, S. Sos, M. Si Asisten Administrasi Umum Dumai, Kepala Dinas PUPR Riau Satrya Alamsyah, Dinas Tenaga Kerja diwakili Afrinaidi Kabid HI Disnaker Dumai dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu.

Kongkowkuy

H. Muhammad Syafie, S. Sos, M. Si Asisten Administrasi Umum Dumai pada sambutannya mengapresisasi BPJS Ketenagakerjaan Dumai karena telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Peraturan Jasa Konstruksi serta manfaat program BPJamsostek kepada perusahaan sub kontraktor yang ada di Dinas PUPR Dumai.

Sosialisasi ini sangat penting dikuti dengan baik oleh perusahaan kontruksi sebab banyak informasi penting yang akan disampaikan oleh BPJS ketenagakerjaan termasuk perlindungan tenaga kerja konstruksi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tujuan kegiatan ini untuk mengingatkan kembali para pelaku jasa konstruksi, agar mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.” Tukasnya

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu selaku narasumber mengatakan Badan penyelenggara Jaminan Sosial bertanggung jawab dalam menjalankan 5 program antara lain; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terdapat 4 segmen pekerjaan yang menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, segmen Penerima Upah (PU) yang meliputi Badan Usaha Besar, Menengah, Kecil, Mikro termasuk Perusahaan Swasta/BUMN dan Jasa Konstruksi. Kedua, segmen Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Nelayan, Petani, Pedagang, Ojek Online, tenaga professional, dan lain sebagainya. Ketiga, segmen Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Perlindungan tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi ini telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Permen PUPR No 1/2023 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk Kota Dumai regulasi dimaksud diperkuat melalui Peraturan Walikota Nomor 122/2022. Hal tersebut menjadi dasar dalam menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja.

Diharapkan dengan adanya kolaborasi dengan Pemerintah seluruh perusahaan dapat melapor dan segera memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja agar mereka bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

Disamping itu Legi juga meminta seluruh penyedia jasa konstruksi, baik kontraktor dan juga developer, untuk pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, gedung, drainase, pabrik, perumahan wajib melaksanakan perlindungan terhadap para pekerjanya.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program Negara yang di desain dan dijamin oleh undang-undang, perlindungan tersebut diperuntukkan bagi seluruh pekerja dari segala sektor pekerjaan baik yang formal, informal, maupun PMI.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa dikawal penyelenggaraannya bersama untuk oleh seluruh pihak dalam hal ini OPD dan pelaksana proyek” ungkap Kepala Dinas PUPR. Sementara itu Afrinaidi selaku kabid HI Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai juga menambahkan “Kami selalu melakukan kordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait perusahaan pelaksana proyek, agar proses pendaftaran kepesertaan jasa konstruksi selalu dilakukan sebelum masa proyek itu berlangsung, dan mendorong pihak perusahaan untuk mendaftarkan seluruh anggota yang bekerja dilingkungan pekerjaannya”.

Lewat sosialisasi ini, Legi kembali berharap bisa lebih meningkatkan lagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan tidak hanya jasa konstruksi saja, penyedia barang dan jasa juga bisa mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan.(rio)