Ini Jam Operasional Angkutan Barang dan CPO di Kota Dumai Selama Ramadan

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Pemerintah Kota Dumai memberlakukan pengaturan jam operasional angkutan barang pada sejumlah ruas jalan di Kota Dumai selama bulan Ramadhan 1445 H.

Pengaturan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota nomor 95 Tahun 2023 Tentang Operasional Angkutan Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kota Dumai itu berlaku mulai 12 Maret 2024.

Kongkowkuy

“Secara spesifik ditujukan kepada kendaraan yang keluar masuk menuju kawasan industri Lubuk Gaung dan berlaku mulai hari ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, Selasa (12/03/2024).

Pengaturan, dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi warga yang melaksanakan Ibadah selama bulan Ramadhan.

Terkait pengaturan jam operasional ini, kata Said, Pemerintah Kota Dumai telah mensosialisasikannya kepada seluruh pimpinan perusahaan, pengusaha angkutan dan pengemudi angkutan.

Isinya, kendaraan angkutan barang terutama mobil CPO dan truk yang melalui Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Raja Ali Haji Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dilarang lewat pada pukul 07.00 s/d 08.30 WIB, pukul 11.30 s/d 13.00 WIB dan pukul 16.00 s/d 22.00 WIB.

Adapun jadwal keluar/masuk yakni pukul 08.30 s/d 11.30 WIB, pukul 13.00 s/d 16.00 WIB dan pukul 22.00 s/d 07.00 WIB.

“Untuk seluruh angkutan barang yang keluar masuk Kota Dumai memasang terpal atau bahan lainnya pada bagian atas muatan yang dapat menjamin keselamatan dan kebersihan jalan umum,” lanjut Said.

Mereka juga diwajibkan melakukan pembersihan jalan umum yang dilalui akibat dari kelalaian tata
cara pengangkutan/pengemasan muatan.

“Mereka juga diminta untuk tidak melakukan iring-iringan (konvoi) dengan jarak dekat sesama
kendaraan angkutan berat. Frekwensi jarak iring mobil sesama mobil 50 (Lima Puluh) meter,” ujar Said.

Pengusaha angkutan diminta untuk memakai pengemudi kendaraan yang cakap, terampil, disiplin dijalan
dan terhindar dari kebiasaan buruk yang merugikan pengguna jalan lainnya.

Seluruh perusahaan pengguna jasa angkutan wajib mengatur jam keluar kendaraan dari masing-masing perusahaan sehingga tidak melanggar ketentuan jam operasional yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kami juga menegaskan kepada seluruh pengemudi kendaraan A
angkutan barang diminta agar tidak
parkir sembarangan yang dapat menganggu arus lalu lintas,” pungkas Said. (amb)