Camat Dumai Barat Serahkan SK LPS 3 Kelurahan, Imbau Warga tak Sembarangan Buang Sampah

DUMAI (DUMAIPOSNEWS.COM) — Pemerintah Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, mengharapkan masyarakat selingkup Dumai Barat mendukung program Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan sampah. Melalui petugas Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) kelurahan, sampah rumahtangga pada kawasan perkotaan akan dikelola atau diangkut ke TPS sementara. Untuk itu, masyarakat kecamatan ini diimbau untuk tidak membuang sampah rumahtangga secara sembarangan.

Demikian dikemukakan Camat Dumai Barat Al Khusairi, S.Sos, M.Si disela penyerahan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) mencakup tiga kelurahan pada kawasan perkotaan di Kecamatan Dumai Barat bertempat di Kantor Camat Dumai Barat, Jalan Cut Nyak Dien, Purnama, Senin (04/03/2024).

Kongkowkuy

Didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Agus Winarno, S.Hut, MM, Kasih Trantib Darfi Watin, S.Sos dan jajaran, disampaikan surat keputusan tentang pelembagaan tersebut, yang mencakup Kelurahan Purnama, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan Kelurahan Pangkalan Sesai. Tidak termasuk Bagan Keladi karena pengelolaan sampah rumahtangga masyarakat dikelurahan yang wilayahnya paling ujung ini masih dilakukan secara mandiri.

Camat Dumai Barat melalui Sekcam Agus Winarno didampingi Kasi Trantib Darfi Watin usai pertemuan leboh lanjut menjelaskan skedul pelaksanaan tugas kebersihan lingkungan ini di lapangan. Dimana petugas LPS masing-masing kelurahan secara rutin nantinya datang mengambil sampah di rumah-rumah warga untuk dibawa ke TPS sementara.

“Petugas-petugas dari LPS masing-masing kelurahan sesuai skedul nantinya secara rutin memungut sampah-sampah rumahtangga, lalu mendistribusikannya dari pemukiman-pemukiman itu ke TPS sementara. Jadi, diharapkan masyarakat mendukung langkah penyempurnaan bersih lingkungan sebagaimana Khidmat Kebersihan yang menjadi program Walikota Dumai,” urai Sekcam Agus Winarno.

Penyerahan SK LPS untuk tiga kelurahan tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kecamatan Dumai Barat dalam hal ini sebatas sebagai fasilitator atau memfasilitasi terbentuknya kepengurusan LPS kelurahan-kelurahan. Komponen masyarakat kelurahan yang menentukan kepengurusan LPS masing-masing. Pembentukan LPS kelurahan ini sendiri mengacu ke Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 2 Tahun 2021, turunan aturan atau petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sedangkan, teknis pelaksanaan di lapangan meliputi dua shift tugas yang disepakati antara pihak RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) bersama dengan Pemerintah kelurahan setempat. Menurut petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan, termasuk tentang ketentuan besaran retribusi sampah, dipungut petugas LPS kelurahan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Secara teknis, tambah mantan pejabat DKPP Kota Dumai Agus Winarno, masyarakat cukup memilah-milah sampah rumah tangga dirumah masing-masing. Lalu meletakkannya ditempat tertentu yang disediakan di depan-depan rumah. Kemudian petugas LPS kelurahan sesuai skedul kerja dan secara rutin memungut sampah tersebut lalu mengangkutnya ke TPS sementara.(ery)