DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai menjalin kerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Dumai.Hubungan tersebut berbentuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang berlangsung belum lama ini Kamis 14 Maret 2024 bertempat dikantor Dishub Dumai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legu Handoko MT Pasaribu mengatakan PKS tersebut tentang Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petunjuk penerima bantuan sosial di bidang transportasi ojek online, ojek konvensional, angkutan kota dan taxi online serta pengemudi angkutan umum penumpang tahun 2024.
Terdapat 400 tenaga kerja yang berprofesi sebagai driver ojek online maupun konvensional, taxi online, supir angkutan kota dan angkutan penumpang yang akan didaftarkan menjadi peserta dari BPJS ketenagakerjaan.
“Pengemudi driver ojek online maupun konvensional, taxi online, supir angkutan kota dan angkutan penumpang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, mengingat pekerjaan mereka rentan terjadi resiko kecelakaan kerja.” Ucap Legi
Tenaga kerja tersebut akan menjadi peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU)
Tenaga kerja yang nantinya menjadi peserta, akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan besaran iuran 16.800,- /orang/bulan. Dengan rincian biaya JKK sebesar 10.000,- dan JKM 6.800,-.
Manfaat yang akan diterima bagi tenaga kerja jika terjadi kecelekaan kerja antara lain; pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; biaya pengangkutan bagi peserta kerumah sakit ataupun kerumah peserta; biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan alat ganti (protheses); santunan berupa uang; dan beasiswa dengan total sebesar 174 juta sampai si anak lulus perguruan tinggi.
Dengan terdaftarnya tenaga kerja sektor transportasi kota dumai pada program bpjs ketenagakerjaan, Legi beharap berkurangnya jumlah Masyarakat miskin baru akibat dari kecelakaan kerja yang menimpa tulang punggung keluarga.
Sementara Kadishub Dumai Said Effendi mengungkapkan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab dari pemerintah kota Dumai dalam hal ini Dishub, mengingat masih banyaknya tenaga kerja sektor transportasi yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Resiko kecelakaan kerja bagi para pekerja di jalanan tergolong paling tinggi sehingga mereka butuh jaminan keselamatan lewat program BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.(rio)