PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melalui Kacab Dinas ESDM Provinsi Riau Wilayah III yakni Siak Pelalawan dan Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi SKM MSi melakukan sidak terhadap usaha pertambangan galian C yang ada di Kabupaten Pelalawan, Selasa (30/1) kemarin. Dalam peninjauan tersebut, dinas terkait menemukan ada beberapa dokumen usaha tersebut belum lengkap.
Demikian disampaikan Kacab Dinas ESDM Provinsi Riau Wilayah III yakni Siak Pelalawan dan Kepulauan Meranti Achmad Mulyadi sKM MSi kepada Dumai Pos, Rabu (31/1). Dikatakannya, bahwa dirinya membenarkan melakukan pemeriksaan galian C yang berada di Km 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dalam pemeriksaan galian C yang diduga milik Mandra itu, Kacab memeriksa surat izin operasional galian C tersebut.
“Jadi saat memeriksanya, ada beberapa dokumen yang masih dalam proses perlengkapan. Surat izin SIPB-nya dari DPTMSP Riau sudah keluar tapi surat-surat izin yang lain belum. Jadi untuk sementara waktu, kegiatannya kita hentikan sampai proses pemeriksaan selesai,” terangnya.
Achmad Mulyadi menambahkan, bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Pelalawan. Karena itu, pihaknya menghimbau dan meminta pelaku usaha galian C untuk melaporkan sebelum melakukan usaha untuk melakuka urusan izin terlebih dahulu.
” Jika memang tidak mengetahui proses perizinan dapat berkoordinas dan berkonsulatasi ke cabang dinas ESDM wilayah Provinsi Riau,” tutupnya. (Naz)

