DUMAIPOSNEWS.COM - Jaksa Agung (JPU) mendakwa mantan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo), Johnny G Plate, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu Johnny G Plate juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini merupakan terpidana korupsi proyek akuisisi infrastruktur 4G BTS Bakti Kominfo bersama terdakwa lainnya.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” sambungnya.
Jaksa menyatakan Johnny harus membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jika tidak membayar, maka harta benda Johnny G Plate dapat disita dan dilelang.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun,” kata Jaksa.
Jaksa menyebut Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan kali ini, Pengadilan Tipikor juga mengadili para terdakwa mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan pakar pembangunan manusia Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.
Sebelumnya, mantan Menteri Informasi dan Komunikasi didakwa menggelapkan proyek pembangunan menara BTS di Badan Media dan Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) pada tahun 2020 hingga 2022.
Jaksa menyebut politisi Partai NasDem dan terdakwa lainnya menimbulkan kerugian finansial atau kerugian ekonomi negara sebesar Rp 8,33 triliun.
Nilai tersebut diambil dari laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari Rp 8,3 miliar, Johnny G Plate mendapat keuntungan Rp 17,8 miliar.
Johnny G Plate dikabarkan meminta Direktur Senior Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menyetor Rp 500 juta per bulan mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Lebih lanjut, dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa Johnny G Plate berkali-kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk keperluan pribadi.
Uang tersebut dikirimkan pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada para korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
Anang juga mendonasikan Johnny G Plate sebesar Rp 250 juta pada Juni 2021 kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur.
Pada Maret 2022, jaksa juga menyebut Johnny G Plate menerima uang Rp500 juta dari Anang yang digunakan sebagai sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.
Terakhir, Johnny G Plate akan menerima dana sebesar Rp 1 miliar pada Maret 2022 atau setara Rp 1 miliar untuk disumbangkan ke Keuskupan Kupang.
Selain itu, Johnny G Plate juga disebut mendapat sejumlah fasilitas dari kontraktor konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut.
Diketahui, lapangan golf tersebut disumbangkan oleh Chairman PT Mora Telematics Indonesia sekaligus Direktur Galumbang Menak Simanjuntak Komisaris Irwan Hermawan dari PT Solitech Media Sinergy dan Presiden Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Jawapos.com

