Minta Aparat Mengawasi Aktivitas Super 21 Club

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Menyikapi adanya aktivitas Super 21 Club yang berada di Jalan Sutan Hasanudin diminta kepada aparat penegak hukum dan aparat penegak Perda Dumai tetap mengawasi selama masih beroperasi.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Generasi Muda (GM) Pujakesuma Kota Dumai Rizky Baja kepada Dumai Pos kemarin. Dia berharap, jangan hanya sebatas peringatan teguran dan menutup musik live saja akan tetap lebih utamakan pengawasan dan penindakan.

Kongkowkuy

“Kalau memang adanya pelanggaran tentu aparat harus bersikap tegas, dan tidak hanya sebatas merazia saja,”ujar Marta.

Keberadaan Super 21 club yang beroperasi sejak bulan September 2023 lalu terus menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Mulai dari dentuman suara live musik hingga keberadaan penjualan minuman keras alias minuman beralkohol (Minol) 15 hingga 40 persen yang sekali teguk bisa memabukan.

“Karena kita berada di tanah melayu, tentunya kita juga harus mengedepankan adat istiadat tempatan, jangan lantas sesuka hati menjalankan bisnis, perhatikan warga sekitar yang memang merasa keberatan karena mengganggu adanya suara musik yang keras dan menjual bebas miras dengan tempat terbuka,”katanya.

Memang benar, penjualan miras secara terbuka yang bisa dilihat oleh masyarakat tersebut ini tentunya sangat merusak generasi muda serta Dumai seperti sudah daerah tidak bertuan.

Keberadaan Super 21 ini sudah sangat meresahkan, aparat diminta memberikan tindakan pada tempat hiburan tersebut dengan tegas.

Bukan hanya Super 21 saja, akan tetap tempat-tempat hiburan malam yang jelas-jelas melanggar aturan harus ditindak tegas.

” Kami GM Pujakesuma Dumai siap membantu melakukan kontrol dilapangan,”ujar Kiki sapaan akrab Ketua GM Pujakesuma Dumai ini.(rio)

Writer: RioEditor: Bambang Rio