Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang, Ini Jadwalnya

DUMAI (DUMAIPOS) – Mengingat masih tingginya animo masyarakat terhadap Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik, Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang program tersebut hingga 15 Desember 2023.

Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”, awalnya berlaku dimulai sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Kemudian diperpanjang hingga 31 Agustus 2023.

Kongkowkuy

“Namun atas pertimbangan permintaan masyarakat serta hasil evaluasi dari Tim Pembina Samsat Riau, oleh Bapak Gubernur Riau program ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023,” kata Kepala Badan Pendapatan Provinsi Riau, Syahrial Abdi melalui Kepala UPT Samsat kota Dumai Raja Saspi Kurniawan, Sabtu (09/09/2023).

Adapun Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau lebih baik yang dijalankan tahun ini di antaranya adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari tiga tahun (hanya bayar pokok pajak tiga tahun). Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor tiga tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

Bebas pajak progresif dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program satu sampai lima di atas berakhir).

Raja Saspi mengemukakan harapan Gubri terkait perpanjangan program tersebut. “Bapak gubernur berharap program ini dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat Riau. Masyarakat yang sebelumnya belum sempat membayar pajak dan sudah lewat jatuh temponya dapat memanfaatkan program ini,” lanjut Raja Saspi

Karenanya mantan Sekretaris Dinas Perhubungan mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor di Riau, khususnya di Kota Dumai untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

Untuk pelayanan program ini, kata Raja Saspi, bisa ke Kantor Sementara UPT Samsat Dumai di Jalan Kelakap Tujuh depan Kelenteng Hock Liong Kiong Dumai. Bisa juga di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai di Jalan HR Soebrantas. Atau di Samsat Tanjak di teras Kantor Jasa Raharja Dumai.

“Khusus di MPP dan Samsat Tanjak, hanya melayani pembayaran atau pengesahan pajak tahunan. Sedangkan untuk ganti STNK, balik nama dan mutasi hanya bisa di Kantor UPT Samsat sementara,” pungkas Raja Saspi. (amb).