DUMAI (DUMAIPOSNEWS)–Proses penanganan perkara tipikor pada Baznas Kota Dumai memasuki babak baru. Rabu, (27/9/2023) petugas Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah melimpahkan perkaranya bahwa hari sidang pertama akan digelar pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 pekan depan.
Kepala Kejari Dumai Melalui Kasi Intelijen Abu Nawas mengatakan, dalam persidangan nanti, selain akan mengajukan alat-alat bukti, JPU juga akan mengajukan uang sitaan sekitar 300 juta rupiah yang telah berhasil disita sejak proses penyidikan.
“Rinciannya akan JPU sampaikan di persidangan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengembalian aset ataupun pengembalian kerugian keuangan negara c.q. Baznas Kota Dumai,”ujarnya.
Meskipun sudah tahap persidangan, tidak menutup kemungkinan bahwa JPU masih menyita uang atau aset untuk menambah pengembalian atas kerugian yang timbul.
Melalui press release sebelumnya, Kejari Dumai menginformasikan bahwa Penuntut Umum telah melimpahkan 3 (tiga) berkas perkara tipikor atas nama IS, IE, dan IJ secara terpisah pada Senin lalu (25-09-2023).
Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, perkara tersebut telah diregister dengan nomor 49/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Pbr, nomor 50/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Pbr dan nomor 51/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Pbr. Majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus juga telah ditetapkan.
Dalam perkara ini, JPU akan mengajukan alat-alat bukti, antara lain saksi-saksi yang berjumlah 80 orang lebih, surat-surat, dan ahli untuk membuktikan dakwaannya.(rio)